Topikterkini.com.Donggala – Konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari dua dekade antara PT Lestari Tani Teladan (PT LTT)—anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk.—dengan warga Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mulai menemukan titik terang.
Rapat penyelesaian konflik tersebut digelar di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rabu (1/10/2025), dan berlangsung lebih dari empat jam. Pertemuan dipimpin oleh Asisten I Pemkab Donggala, Mohamad Yusuf Lamakampali, didampingi unsur Forkopimda, Polres, Kejari, serta Kepala Kantor Pertanahan Donggala, Rusli M. Mau. Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, Eva Susianti Bande, hadir langsung mewakili Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
Dalam rapat, terjadi adu argumen dan klarifikasi data antara Satgas PKA dan Kantor Pertanahan mengenai luas Hak Guna Usaha (HGU) PT LTT, termasuk proses peralihan lahan dari PT Letawa ke PT LTT. Eva Bande menegaskan perlunya peninjauan ulang terhadap proses peralihan tersebut.
“Kalau tidak dilakukan di depan BPN, itu cacat prosedur,” tegasnya.
Eva juga menyoroti kondisi ruang hidup warga Towiora yang kini tersisa hanya 18 persen dari total luas wilayah desa sebesar 4.589 hektare.
Konflik antara PT LTT dan warga Rio Pakava bermula sejak tahun 2001. DPRD Sulawesi Tengah sempat memediasi permasalahan ini, namun warga menolak tawaran ganti rugi berupa tanah perumahan. Mereka menuntut pengembalian tanah perkebunan yang mereka klaim sebagai lahan adat. Sejak itu, warga di Towiora, Minti Makmur, dan Polantojaya kerap mengalami kriminalisasi, sementara lahan garapan mereka masih dikuasai perusahaan tanpa kompensasi yang layak.
Rapat tersebut akhirnya menghasilkan lima poin rekomendasi penting, yaitu:
- Lahan HGU No. 5 seluas 194,42 hektare yang telah menjadi pemukiman dan perkebunan warga diserahkan kembali melalui enclave sesuai Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2012.
- Lahan HGU yang tidak dikelola perusahaan dikembalikan kepada masyarakat.
- PT LTT wajib membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas HGU No. 5.
- Pemda Donggala segera membentuk tim identifikasi subjek dan objek plasma.
- Penetapan objek plasma dilakukan bersama antara Pemda dan perusahaan berdasarkan hasil izin yang sah.
Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menyambut baik hasil rapat tersebut dan berharap rekomendasi segera direalisasikan.
“Semua ini harus dilaksanakan agar konflik panjang bisa mereda dan potensi benturan antara warga dengan perusahaan tidak meluas,” ujarnya.
Sementara itu, Eva Bande menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Donggala atas pendekatan persuasif selama menangani kasus ini.
“Polres sangat persuasif. Bagi saya, ini luar biasa,” tutup Eva.**











