Donggala

LIN Sulteng Tegaskan Komitmen Tanpa Tebang Pilih, Evaluasi Kinerja hingga Penguatan Integritas Aparat Investigasi

87
×

LIN Sulteng Tegaskan Komitmen Tanpa Tebang Pilih, Evaluasi Kinerja hingga Penguatan Integritas Aparat Investigasi

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Donggala –  Minggu, 7 Desember 2025, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tengah menggelar rapat internal rutin untuk mengevaluasi kinerja seluruh divisi. Ketua DPD LIN Sulteng, AKP (Purn) Lukman Hadi, menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk menganalisis capaian tugas di lapangan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi setiap bagian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Lukman Hadi menegaskan bahwa seluruh divisi investigasi harus mampu menyampaikan informasi secara cepat dan akurat, khususnya laporan serta masukan dari masyarakat. Respons yang tepat sangat penting agar lembaga tetap konsisten dan solid dalam menjalankan fungsi kolektif-kolegial. Komunikasi internal yang jelas, tegasnya, menjadi syarat utama agar organisasi bergerak selaras tanpa hambatan.

Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi seperti ini dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul sejumlah persoalan masyarakat yang membutuhkan mediasi dan pendekatan penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, para anggota diminta tidak ragu bertindak selama berada di jalur kebenaran, terutama terhadap pelanggaran hukum.

“Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Baik oknum pejabat maupun masyarakat sipil, semuanya sama di mata hukum. LIN Sulteng bekerja independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Lukman Hadi.

Sejalan dengan moto lembaga, “Satu Visi, Satu Misi, Satu Komando—Sunyi Senyap Sampai Tujuan,” LIN Sulteng menegaskan bahwa mereka tidak memberi ruang untuk tebang pilih. Siapa pun yang menyimpang dari prosedur dan melanggar aturan perundang-undangan akan ditindak sesuai hukum.

Dalam kesempatan itu, Lukman juga mengingatkan pemerintah agar selalu menjunjung asas transparansi, kejujuran, dan amanah dalam melayani masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi publik mengenai regulasi, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pelanggaran terhadap aturan KIP dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Seluruh anggota LIN juga dibekali pemahaman agar bekerja sesuai SOP, tupoksi, dan kondisi faktual di lapangan, sehingga setiap langkah investigasi tetap berada dalam koridor hukum.

Rapat internal kemudian dilanjutkan dengan kegiatan arisan bulanan untuk mempererat silaturahmi antar anggota. Hadir dalam pertemuan ini Ketua LIN Sulteng AKP (Purn) Lukman Hadi, Ketua Dewan Pengawas Dr. Irawan Lubis, S.H., M.H., Satgas Peradilan dari Divisi Investigasi HAM, para pengacara, serta seluruh divisi dan anggota. Kegiatan berlangsung di Sekretariat LIN Sulteng, Guntarano, Jalan Tongelele, Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

( Alir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *