DAERAHGunungsitoliKEPULAUAN NIAS

Sampai Kapan Penghina Suku Berhak Merusak Proses Hukum?

16
×

Sampai Kapan Penghina Suku Berhak Merusak Proses Hukum?

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.|Gunungsitoli –  Dua aktif ono niha desak hakim tolak pra peradilan, Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Ono Niha yang menjerat Zulkifli terus menjadi sorotan publik. Upaya hukum yang ditempuh pihak tersangka melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru dinilai sebagai upaya untuk mengelabui keadilan.

Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (24/04/2026), tercatat kehadiran sekitar 10 orang yang diduga merupakan pendukung Pemohon. Kehadiran kelompok ini diduga sebagai bentuk upaya untuk memberikan tekanan psikologis guna mempengaruhi putusan majelis hakim dan penyidik.

TAUFIK GULO: PROSES PENYIDIKAN SUDAH SESUAI KORIDOR HUKUM

Tokoh masyarakat dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Taufik Fatizaro Gulo, SE, menegaskan bahwa dalam kasus konkret ini tidak ditemukan satu pun cacat prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Secara yuridis, praperadilan memang hak setiap orang, namun dalam kasus ini kami melihat Polres Nias bekerja sangat profesional dan sesuai aturan. Tidak ada satu pun pelanggaran prosedur yang terjadi,” ujar Taufik kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan hakim praperadilan hanya sebatas menguji aspek formalitas.

“Jika proses penyidikan sudah benar, berkas lengkap, dan bukti permulaan cukup, maka secara logika hukum gugatan ini harus ditolak. Kewenangan hakim hanya melihat prosedur, bukan membatalkan fakta yang ada,” tegasnya.

UNSUR PIDANA SUDAH TERPENUHI, MASUK PASAL PENGHINAAN SUKU

Taufik menyoroti substansi perbuatan yang diduga dilakukan telah memenuhi seluruh unsur pasal pidana. Perbuatan tersebut jelas masuk dalam ranah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana menghina kelompok tertentu berdasarkan suku.

“Unsur-unsurnya sudah terpenuhi sempurna. Objeknya jelas, yaitu masyarakat Ono Niha, dan sifat perbuatannya memang menghina. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tapi sudah masuk ranah pidana,” paparnya.

Ia juga membantah keras narasi yang merendahkan kualitas SDM masyarakat Nias. “Sejarah membuktikan banyak putra-putri Nias memegang jabatan strategis. Pernyataan merendahkan itu justru menunjukkan ketidaktahuan dan niat buruk menghina martabat suku,” tambahnya.

KRISMAN ZEBUA: JANGAN BIAKAN INTIMIDASI DI PENGADILAN

Senada dengan itu, tokoh masyarakat lainnya, Krisman Zebua, menilai cara pendukung tersangka yang hadir secara massal untuk menekan hakim adalah tindakan yang tidak etis dan mencederai prinsip peradilan bebas dan independen.

“Setiap orang berhak membela diri, tapi harus dengan cara santun dan hukum, bukan dengan intimidasi. Jika praperadilan ini dikabulkan tanpa dasar kuat, itu sama saja membuka celah lebar bagi penghinaan suku bangsa di masa depan,” ungkapnya.

MASYARAKAT NIAS MENANTI KEADILAN

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas khususnya di Kepulauan Nias masih menantikan putusan majelis hakim. Harapan besar tertuju agar putusan yang diambil tidak hanya sah secara formil, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan substantif, serta menjadi pelajaran tegas bahwa di Negara Indonesia, tidak ada ruang bagi penghinaan terhadap SARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *