Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur bersama anggota Reskrim Polsek Aikmel berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di halaman parkir Puskesmas Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pelaku diketahui berinisial M (49), seorang laki-laki yang berdomisili di wilayah Pancor, Kecamatan Selong.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/8/V/2026/SPKT/POLSEK AIKMEL/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB yang dibuat pada pukul 07.50 WITA di hari yang sama oleh korban bernama Said (58), seorang petani asal Dusun Toya Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 07.50 WITA di pinggir Jalan Raya depan SMPN 1 Aikmel, Dusun Cepak Timur, Desa Aikmel Timur. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Beberapa saat kemudian, korban menyadari sepeda motor tersebut telah hilang.
Adapun kendaraan yang dicuri berupa sepeda motor Honda Beat Sporty plat merah berwarna hitam dengan nomor polisi DR 5057 LY.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan saat pelaku berada di area parkir Puskesmas Aikmel. Pelaku diduga hendak mengambil kendaraan yang digunakan saat melakukan aksinya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor saat diparkir.(TT).











