Topimterkini.com.LOMBOK TIMUR – Diduga Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) beserta Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur dikabarkan belum juga dicairkan hingga memasuki tanggal 06 Juli2026.
Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah PPPK Paruh Waktu yang mengaku belum menerima hak mereka, baik berupa gaji maupun THR.
Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera memberikan kepastian terkait pencairan hak para pegawai.
Sejumlah pegawai menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut berdampak pada kondisi ekonomi mereka, mengingat gaji merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Zaedar, belum memberikan keterangan terkait penyebab belum dicairkannya gaji dan THR PPPK Paruh Waktu. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum memperoleh tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Nurul Wathoni. Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan maupun respons atas permintaan konfirmasi mengenai persoalan tersebut.
Masyarakat dan para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara terbuka terkait penyebab keterlambatan pembayaran, sekaligus memastikan kapan hak para pegawai akan dicairkan.(TT).











