BeritaDAERAHEKONOMINTB

Wabup Lombok Timur Edwin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Ajukan Dua Raperda 

10
×

Wabup Lombok Timur Edwin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Ajukan Dua Raperda 

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/7).

 

Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

Wabup menjelaskan, Raperda Sistem Perbukuan bertujuan memperkuat budaya literasi di tengah pesatnya arus informasi digital. Regulasi ini diharapkan menjamin tersedianya buku yang berkualitas, terjangkau, serta mendukung peningkatan kapasitas pelaku perbukuan guna mencetak sumber daya manusia yang cerdas, kreatif, dan berdaya saing.

 

Sementara itu, perubahan Perda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sekaligus sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 157 desa di Kabupaten Lombok Timur pada awal 2027.

 

Menutup penyampaiannya, Wabup mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan memperkuat sinergi untuk menjaga pelaksanaan Pilkades agar berlangsung aman, lancar, dan kondusif serta tetap menjaga persatuan masyarakat pascapemilihan.

 

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan 39 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.

 

(Harianang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *