BATAMBeritaKEPRI

Tersangka META DAME F. TOBING dkk. Kini berkas dinyatakan sudah lengkap / P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam

0
×

Tersangka META DAME F. TOBING dkk. Kini berkas dinyatakan sudah lengkap / P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam

Sebarkan artikel ini

Tersangka META DAME F. TOBING dkk. Kini berkas dinyatakan sudah lengkap / P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam

Batam. Topikterkini.com – Berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka META DAME F. TOBING Nomor : B-5417 /L.10.11/Eoh.1/08/2026 diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 10 Agustus 2026.

Para Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Tipu Gelap tersebut kini belum ditahan oleh Polsek Sagulung – Batam, kedua tersangaka masih berkeliaran diluar. Kedua Tersangka itu tidak koperatif Dikhawatirkan akan melarikan diri.

Tak terima ditetapkan tersangka, kedua Tersangka mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam melawan Polsek Sagulung atas penetapan tersangka ternyata Permonan Prapid mereka ditolak oleh PN Batam.

Berawal pada waktu para Tersangka menjual sebuah rumah milik Tersangka yang Terletak di Komplek Perumahan Citra Laguna I Blok B2 Nomor 22 Tembesi Kec. Sagulung – Batam kepada seorang Nenek SIIN (Korban)

Setelah Para Tersangka Menerima uang korban sebanyak Rp. 52 jt, malahan rumah tersebut dijual lagi kepada Pihak Lain oleh para Tersangka tanpa pemberitahuan kepada Korban, uang korban tidak dikembalikan justru nomor telepon korban diblokir.

Korban merasa kaget ketika ia mengetahui rumah yang ia beli kini telah berpindah tangan kepada pihak lain.

Jeritan tangis Nenek SIIN umur 64 tahun mencucurkan air mata setelah mengetahui dirinya ditipu oleh para tersangka, Nenek yang tinggal di desa Cate Barelang itu tidur dalam sebuah gubuk kecil bercerita kepada awak media ini dimana uang 52 jt yang dikumpulkannya bertahun-tahun kini hilang seketika.

Korban meminta keadilan agar Para tersangka diproses sesui ketentuan Hukum yang berlaku.

Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH sering dipanggil Ferry Hulu menegaskan bahwa Tidak ada manusia yang kebal Hukum.

” Kita Apresiasi kinerja Polsek Sagulung dan Kejaksaan Negeri Batam yang sudah bekerja membantu masyarakat terzolimi hingga berkas perkara ini dinyatakan lengkap, walalupun sekidit agak lama prosesnya sejak penetapan tersangka bulan agustus 2025 hingga berkas dinyatakan lengkap tanggal 10 agustus 2026, mudahan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, saya kira tidak ada manusia yang kebal Hukum” tuturnya.

Penulis: VeriEditor: Veri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *