Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Empat Mantan Kades Sebagai Tersangka

257
×

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Empat Mantan Kades Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Kab.Tangerang –  Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa, akhirnya 4 mantan Kades digiring petugas ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Banten.

Sebelum dibawa, para tersangka sempat menangis di ruang Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Masih nangis, nanti langsung kita bawa ke Rutan di Serang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, kamis 09/06/2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan empat mantan Kepala Desa dan satu orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa.

“Empat mantan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades.Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,”
Ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis 09/06/2022.

Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada show room penyedia mobil.

Akibat perbuatannya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan dan telah merugikan negara sekitar Rp. 600 juta.

Nova yang dijuluki sebagai Bunda Desa ini menjelaskan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa, dan memperbolehkan Kades untuk pengadaan mobil operasional desa. Namun, dalam perjalanan ada beberapa desa yang menyelewengkan anggaran tersebut.

“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” ungkapnya.

Lanjut Nova, saat ini keempat tersangka sudah ditahan ,agar selama 20 hari kedepan.

“Pelaku sudah kami tahan selama 20 hari ke depan, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti,
Kemungkinan ada tersangka lain, kasusnya masih terus dikembangkan,” tutupnya.

(Budi Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *