Topikterkini.com, Kabupaten Tangerang,- Teror pinjaman online (pinjol) ilegal kerap dialami nasabah, seperti intimidasi, makian, hinaan, hingga ancaman dari debt collector. Padahal, hal tersebut dilarang karena melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundangan.
Berikut ini 2 jawaban saat kesalah satu masyarakat yang di teror pinjol dari Tim media yang mencoba komfirmasi kebeberapa collector mereka dengan beberapa kali mencoba komunikasi melalui WhatsApp teryata salah satu collector menjawab dengan ucapan yang tidak pantas diucapkan kepada salah satu Tim media.
Hari Jum’at Tanggal 17 Juni 2022
Sampai berita ini diterbitkan”, Wahyu Suhandi suami dari Sri Wahyuni selaku korban pinjol yang dicemarkan nama baiknya akan melaporkan kepihak berwajib Kepolisi, Menuntut atas sikap perusahan pinjol yang seharusnya konfirmasi dulu ke saya. ucap Wahyu Suhandi.
Karena Pinjaman tersebut Wahyu sebagai suami dari Sri Wahyuni tidak tahu dan saat belum jatuh pembayaran data identitas dan foto disebarluaskan dan ada tulisan kata-kata nama-nama binatang yang di ucapkan melalui tulisan, serta Foto dan KTP istrinya.
Wahyu Suhandi sebagai kepala rumah tangga bukan tidak bertanggung jawab untuk melunaskan utang istrinya, ucapnya.
Saat di hubungin ponsel collector tersebut tidak mau mengangkat ponselnya, Wahyu hanya ingin mengetahui kejelasan yang di pinjam oleh istrinya kepada pinjol tersebut, kapan jatuh tempo pembayarannya” kenapa tidak di jawab dan tidak mau memberikan alamat kantor pinjol tersebut.
Saat Wahyu Suhandi mencobo bicara dengan istrinya Sri Wahyuni menjelaskan pinjaman melalui aplikasi pinjol online senilai Rp 1.800.000 ribu dan di terima Rp 1.150.000 ribu dengan perjanjian satu Minggu dan belum waktu pembayaran data-data sudah disebarluaskan melalui aplikasi online oleh collector tersebut, ucap Sri Wahyuni korban pinjol.
Wahyu Suhandi akan menyelesaikan permasalahan ini kejalur hukum yang ada di Negara Indonesia”, dengan pencemaran nama baik istrinya, menghina keluarganya dan pelanggan ITE, kata Wahyu Suhandi.
1.Bolehkah Pinjol Melakukan Intimidasi dan Teror Bila Terlambat Bayar?
Tidak boleh. Penagihan harus dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
2.Apakah Debt Collector Pinjol yang melakukan Teror Dapat Dipidana?
Dapat. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3): Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),”
pungkasnya. (Tim)









