Topikterkini.com, Kabupaten Tangerang – Proyek Pembangunan di Kabupaten Tangerang sangat di sambut baik oleh masyarakat, namun sangat disayangkan pada pengerjaannya banyak ditemukan proyek tidak sesuai SOP, seperti hal yang dikerjakan oleh mitra kontraktor. Salah satunya proyek betonisasi di Perumahan Bumi Asri RT 08 RW 17 Hari Senin Tanggal 20 Juni 2022 dekat Balai warga Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga kuat adanya indikasi korupsi dikarenakan pengerjaannya yang amburadul.
Proyek yang dianggarkan dari pagu aspirasi Dewan Nawa Said Dimyati Provinsi Bantan dari PARTAI DEMOKRAT ini nampak dikerjakan asal jadi dan tidak mementingkan kualitas dan kwantitas. pasalnya, saat dilakukan investigasi, Senin (20/6/2022) ke lokasi nampak papan proyek tidak dipasang (Tidak Ada) sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai mana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Ketebalan ya berfariasi dari ukur bekisting 20 cm.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan ketebalan beton bervariasi mulai dari 10 cm, 12 cm,14 cm, 16,5 cm, 14,5 cm, 19 cm, 17 cm,15 cm, 15 cm centimeter dengan tinggi bekisting 20 centimeter, bekisting tampak ditanam.
Dari data diatas semakin memperkuat dugaan adanya indikasi korupsi. Proyek ini diduga ada Kongkalingkong dengan pengawasan saat ada perkerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan Papan Proyek (KIB) dan tidak ada teguran sama sekali dari pengawas”, oleh instansi terkait dalam hal ini pihak kecamatan Pasar Kemis. Tidak diketahui berapa kerugian anggaran negara dan siapa yang bertanggung jawab atas proyek tidak sesuai dengan (SOP) ini karena saat awak media berusaha mengkonfirmasi ke salah satu pekerja di lokasi tersebut tidak dijawab.
Widya selaku LSM FBI DPD(Forum Bhayangkara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah) Tangerang Banten mengatakan“,seharusnya sebelum proyek di kerjakan kewajiban memasang Plang papan nama KIB tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek”, semua yang di ke keluarkan Negara atau dibiayai Negara adalah Uang Rakyat dengan Rakyat wajib mengetahui nya berapa biaya yang di anggarkan untuk perkerjaan proyek betonisasi tersebut”. katanya.
“Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres, tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik” jelasnya.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tambahnya.
Lanjutnya”Widya berharap dengan adanya proyek yang diduga tidak sesuai dengan Rab dan bistake dengan ditemukannya ukuran volume 10,12,14,16,17,15,18,19cm, oleh karena itu kami berharap pihak terkait Pemerintah segera bertindak untuk memberikan sikap dan sanksi atau sejenisnya, karena memakai uang Rakyat sehingga tidak ada lagi kontraktor yang nakal yang mengerjakan proyek asal jadi alias amburadul.
Saat awak media mencoba komfermasi kesalah satu Desan Nawa melalui WhatsApp terkait aspirasi dari Dewan Nawa Provinsi Partai Demokrasi agar bisa menegur pelaksana dan Dewan yang memberikan juga harus bertanggung jawab atas kerugian uang negara yang di kucurkan sampai saat ini belum ada keterangannya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak manapun terkait proyek tersebut.
pungkasnya (Bds/Tim)









