TOPIKterkini.com – KENDARI | Pemilik lahan La Ndoada (53) warga Kendari mencari keadilan. Dia diduga menjadi korban mafia tanah. Sebab lahan seluas 3.4 hektar yang berlokasi di Jalan Permata, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, telah terjadi penyerobotan dan pengusuran lahan pada tahun 2021 lalu oleh pihak lain.
Padahal, pemilik mengaku tidak pernah sama sekali menjual lahan itu ke pihak lain maupun ke perusahaan PT Inti Sikta.
Namun saat ini lahan tersebut telah dikeluarkan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 903 dan 904 atas nama Tedy dan Bambang Sutrisno. Kedua SHGB itu tidak sesuai lokasi yang ditunjuk dan salah titik koordinat.
Hal itu diungkapkan oleh pemilik lahan, La Ndoada pada media ini, Minggu (24/7/2022).
Atas permasalahan itu, kami selaku pemilik lahan keberatakan dan akan mempertahankan hak kami yang selama ini menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Dia mengaku sudah pernah melaporkan ke kepolisian hingga ke persidangan PTUN, dan berdasarkan putusan PTUN Kendari, sengketa lahan itu dinyataka putusan niet ontvankelijke verklaard atau disebut sebagai Putusan NO, cacat Formil,” tutur La Ndoada.
Lanjutnya, berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) dengan nomor 09/II/Desa/1977 atas Nama La Ndoada merupakan pemilik sah atas tanah seluas 3.4 hektar yang berada di Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Kami adalah pemilik yang sah atas nama La Ndoada, hal itu dibuktikan dengan SKT dengan nomor 09/II/Desa/1977,” terangnya.
Dijelaskanya, bahwa penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Bambang Sutrisno (PT Inti Sikta) itu salah titik koordinat (tikor) karena setelah dilihat di lapangan sangat berbeda dengan yang sebenarnya.
Olehnya itu, kami meminta kepada pihak pemerintah terkait, dalam hal ini ATR-BPNN Kota Kendari dan instansi terkait lainnya untuk segera turun menindak lanjuti, harap La Ndoada.
Masih kata La Ndoada, pada tanggal 3 Juli 2022 kemarin, Pengacara dari PT Inti Sikta bersama rekannya melakukan pengrusakan tanaman di lahan kami berupa jenis sagu, jambu mente, rambutan, mangga, ubi kayu dan puluhan tanaman pisang, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Atas kejadian pengrusakan tanaman tersebut kami sangat menyayangkan langkah pihak PT Inti Sikta, dan saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi lahan,” ucap La Ndoada.
Kemudian, kami menilai kejadian itu masuk kategori mafia tanah. Bahkan saya juga sudah melapor ke Polresta Kendari pada tanggal 5 Juli 2022. Dan sengketa tersebut masih dalam proses hukum.
Kami berharap pihak BPN turun ke lapangan melakukan peninjauan dan menentukan batas sesuai surat dan lahan yang mereka klaim, sebab dalam surat itu tidak sesuai di SHGB yang mereka tunjukkan.
“Terkait SHGB yang mereka tunjukkan, kami anggap itu sertifikat bodong dan salah tikor yang tertuang dalam dua SHGB,” tutup La Ndoada. (***Drmn).











