NTB

Izin PT. ESL di Cabut, Kasta NTB: Silahkan Pulang Kampung

582
×

Izin PT. ESL di Cabut, Kasta NTB: Silahkan Pulang Kampung

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Lombok Timur —Baru-baru ini kita digemparkan dengan polemik hutan Sekaroh, Sebelumnya persoalan antara PT. Eco Solution Lombok (PT. ESL) dengan masyarakat Sekaroh dan masyarakat Lombok Timur pada umumnya.

Bahwa PT. ESL tersebut mengklaim penguasaannya berdasarkan SK Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/363/HUTBUN/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedia Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung Sekaroh (RTK.15) Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada PT. Eco Solution Lombok telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya SK Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/374/PM/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/363/HUTBUN/2013 tentang pemberian izin Usaha Pemanfaatan Kasa Lingkungan Penyedia Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung Sekaroh (RTK.15) Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada PT. Eco Solution Lombok (PT. ESL).

Dengan adanya SK pencabutan, DPD Kasta Lombok Timur meminta PT. ESL untuk segera angkat kaki dari kawasan tersebut.

“Kami sayangkan ada beberapa oknum yang melakukan intimidasi kepada Warga setempat khususnya dan kepada warga Lombok Timur umumnya yang saat ini memanfaatkan lahan tersebut sebagai satu-satunya harapan mencari kehidupan,” Ucap, Daur, Minggu,11/12/2022.

“Kami sangat mendukung tindakan tegas dari bapak Bupati Lotim yang telah mencabut izin perusahaan tersebut,” Jelasnya.

Menurut Daur, dimana selama ini perusahaan tersebut belum ada konstribusinya kepada Pemda Lombok Timur, khususnya kepada masyarakat Sekaroh.

” Kami dari Kasta Lotim akan melakukan upaya hukum terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan, khususnya terhadap tonggakan pajak sampai saat ini masih belum terbayarkan sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan khususnya pada Pasal 38, 39, dan 41 tentang sanksi Pidana dalam Undang-undang tersebut,” Tugasnya.

” Kami sampaikan kepada masyarakat Lombok Timur, khususnya masyarakat Jerowaru, bahwa PT. ESL sudah dicabut izinnya dan dinyatakan tidak berlaku lagi, diharapkan kepada beberapa instansi terkait ataupaun oknum siapapun dia jangan lagi ada intimidasi terhadap masyarakat kita yang ada dikawasan hutan tersebut,” Cetusnya.

” Dan sekali lagi kami tegaskan kepada pihak PT. ESL untuk segera meninggalakn dan/atau mengosongkan kawasan hutan (RTK.15) tersebut, tutup Ketua Kasta DPD Lombok Timur, Alam Daur.

 

Liputan: RiL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *