PERNYATAAN SIKAP PARLEMENT PEMUDA INDONESIA

Laporan Wartawan topikterkini.com : Alim Bahri

TOPIKterkini, JENEPONTO – Salam sejahtera teriring do’a semoga segala aktifitas menjadi berkah bagi kemajuan daerah dan bernilai ibadah disisi Tuhan Yang Maha Esa. Amin…

Hari ini, Senin Tanggal 21 Bulan Januari Tahun 2019, kami barisan PARLEMENT PEMUDA INDONESIA (PPI) Kabupaten Jeneponto, melangsungkan demonstrasi secara damai dalam rangka melakukan menggugat pemerintah daerah ihwal penelolaan pembangunan, keuangan dan pelayanan publik.

Sebagaimana kondisi kehidupan pemerintahan daerah yang kemudian sedang rundung berbagai persoalan yang di tengarai kuat terjadi karena ketidak seriusan para elit kepemerintahan dalam mengusahakan. perbaikan dan pemajuan Daerah dan kualitas sumberdaya yang ending pada lemahnya kualitas bebagai variable urusan pemerintah daerah.

Adalah kesenjangan sosial, lemahnya tranparansi dan akuntabilitas, rendahnya IPM, Pencemaran lingkungan, krisis layanan publik, perilaku kejahatan rasuah, diskriminasi, dll menjadi langganan setia pemerintahan yang hingga hari ini belum mampu dituntaskan secara nyata oleh para pemangku kebijakan di daerah.

Transparansi, layanan publik yang sehat dan baik, keadilan pendiri isian bantuan pemerintah, kesejahteraan ekonomi, lingkungan yang sehat, pemerintahan yang baik dan bersih akhirnya menjadi mahal untuk dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakan di Kabupaten Jeneponto.

Atas maksud perbaikan demi keselamatan hajat hidup rakyat dan kemajuan daerah, melalui gerakan ini, kami berharap agar pemerintah daerah dapat dengan segera mengusahakan hadirnya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara lebih adil dan akuntable.

Dan dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dibawah payung hukum Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, PARLEMENT PEMUDA INDONESIA, menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Menyatakan mosi tidak percaya pada pelaksanaan sidak oleh Pimpinan Daerah di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.

2. Mendesak kepada Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto agar bertanggung-jawab teehadap tatanan pemerintahan daerah yang cenderung buruk dan diduga diserang oleh sikap dan mental korup sebagian besar elit birokrasi.

3. Meminta kepada Bupati Jeneponto agar segera melakukan evaluasi terhadap lemahnya kinerja beberapa pimpinan OPD yang cenderung tidak profesional dan mengabaikan asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta orientasi kebijakan yang cenderung mengabaikan kepentingan rakyat dan diduga ada unsur kesengajaan menghambat bagi kemajuan daerah.

4. Mendesak kepada DPRD Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan tugas dan fungsi legislatif dengan cara profesional dan berkeadaban anti korupsi.

5. Mendukung Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk terus mengupayakan akselerasi pengawalan ketat terhadap seluruh kegiatan pembangunan pemerintahan dalam rangka upaya pencegahan terhadap adanya dugaan tindak pidana rasuah terkhusus pada pembangunan peningkatan Jalan Paket II ruas Tanjonga – Mangepong, ruas Camba-Camba-Bonto Jannang dan ruas Tarowang – Sepeka yang dilakasanakan oleh PT. Ikram Tiga Berlian dengan nilai anggaran 14,6 M, Peningkatan Jalan Paket IV ruas Balandangan – Maero – Bulusuka yang dilaksanakan oleh PT. Putra Jaya dengan nilai anggaran 15,2 M, Pembangunan Jembatan Alluka Kec.Tamalatea dan lainnya yang patut diduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai anggaran puluhan Milyar Rupiah.

6. Mendesak Kepada Bupati Jeneponto agar segera mengambil tindakan hukum dan upaya maksimal untuk perbaikan management, pelayanan, pengelolaan administrasi dan keuangan, di RSUD Lanto Daeng Pasewang dan PDAM Jeneponto.

7. Meminta kepada POLDA Sulawesi Selatan agar segera menuntaskan dugaan kasus korupsi Kegiatan Rehabilitasi Rumah tahun 2017 dengan anggaran kurang lebih 3.6 M. Dan Mendesak Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, BPK-RI Perw.Sulawesi Selatan, BPKP Propinsi Sulawesi-Selatan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar segera membongkar berbagai dugaan tindak pidana korupsi dan kemukinan adanya perilaku TPPU pada kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Jeneponto.

8. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran BPJS Tahun 2018 atas kerjasama Pemda dengan BPJS pada RSUD Lanto Daeng Pasewang yang cenderung tidak transparan dan patut ditengarai adanya kemungkinan dugaan konspirasi koruptif.

9. Meminta Kepada kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera menuntaskan dugaan Korupsi pada RSUD Lanto Daeng Pasewang, PDAM Jeneponto dan segera membongkar kemungkinan adanya perilaku dugaan tindak pidana korupsi pada indikasi lemahnya kualitas pembangunan Peningkatan Irigasi Pokobulo Kiri dengan nilai anggaran kurang lebih 2,87 M dan Pokobulo Kanan dengan pagu anggaran kurang lebih 2,46 M Tahun 2017, Dugaan korupsi atas mangkraknya Pembangunan Jembatan Buasalia Empoang Kec.Binamu, Tambatan Perahu di Tanrusampe dan Dermaga Rakyat di Kampala dengan nilai anggaran Milyaran rupaih.

10. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas pembibitan Kelapa Dinas Perkebunan Prov. Sulawesi Selatan di Kec.Arungkeke dan transparasi terhadap kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada dinas PU Jeneponto dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.142.995.000, dan agar segera membongkar jaringan dugaan penjualan bantuan Alsintan yang diduga melibatkan salah satu oknum Kepala Lingkungan di Kelurahan Empoang Utara.

11. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto agar dapat melakukan percepatan penanganan secara tegas terhadap kasus kriminal anak dibawah umur.

Demikian pernyataan sikap ini, dibuat untuk dan agar segera ditindak lanjuti sebagaimana prinsip hukum dan perundang-undanagan yang berlaku.

Jeneponto, 21 Januari 2019

PIMPINAN GERAKAN
PARLEMENT PEMUDA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *