Diduga Langgar Aturan Kampanye, Caleg PAN Terancam Dicoret Dari DCT

Laporan Jurnalis Bantaeng: AM Dg Nappa

TOPIKterkini.com-Bantaeng Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bantaeng, tingkatkan status 2 orang pengurus Partai Amanat Nasional, satu orang diantaranya terdaftar sebagai Calon Legislatif  Dapil 2 Bantaeng, hal ini disampaikan penyidik Gakkumdu Iptu Asnawin yang dihubungi wartawan Media ini via ponselnya, Rabu 6 Februari 2019.

“Setelah melalui proses Pembahasan ditingkat Gakkumdu pekan lalu, 2 (dua) orang kader Partai PAN resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan”Kata Asnawin dari balik telpon selularnya. Yang perangkat Desa lanjut Asnawin, telah dilakukan penyerahan tahap pertama ke Kejaksaan rabu pekan lalu, jelasnya.

Ningsih Purwanti serahkan berkas perkara ke Kejari Bantaeng

Penyidik Gakkumdu Bawaslu Bantaeng,Iptu Pol. Asnawi, menyebutkan peningkatan status terhadap oknum YB dalam kasus pelanggaran Kampanye dimasa Kampanye pemilu ini dilakukan setelah penyidik Gakkumdu melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus. Dia juga menyebutkan, setelah oknum YB dijadikan tersangka, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Insya Allah secepatnya berkas kasus yang melibatkan YB segera kami limpahkan  ke Kejari Bantaeng,” tegas Asnawi.

Seperti diketahui kedatangan Cawapres Sandiaga Uno di penghujung Tahun 2018, titik awal temuan Bawaslu dan jajarannya yang menjadikan temuan dugaan keterlibatan 2(dua) orang perangkat desa pada kegiatan Kampanye, Temuan ini yang kemudian oleh Bawaslu melakukan pendalaman yang menyeret Ketua DPD Partai berlambang Matahari terbit ini yang diduga melibatkan Perangkat Desa.

“Awalnya hanya dugaan keterlibatan Perangkat Desa yang di Unggah via Media Sosial Facebook, yang kemudian ditindak lanjuti Panwas Kecamatan dibawah koordinasi Divisi Hukum”, Kata Muhammad Saleh. Yang diamini Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti, SH.

“Keterlibatan tersangka YB, yang menyertakan perangkat Desa dalam kegiatan Kampanye itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2)&(3)” Jelas Ningsih. Adapun ancaman hukuman lanjut Ningsih, keduanya terancam hukuman maksimal 1(satu) Tahun Penjara dan denda maksimal 12Juta Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 493 & 494 UU Pemilu, paparnya.

BACA JUGA : 

Ditanya soal dampak, tersangka yang berstatus Caleg, Ningsih tidak mau berkomentar.”Kewenangan Kami (Bawaslu,Red) hanya sampai di Penyidikan, Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut dan Hakim di Pengadilan”Elaknya. Setelah ada putusan pengadilan yang Ingkrah, menjadi kewenangan KPU Bantaeng, untuk menindak lanjuti seperti yang diatur pada Pasal 285.

Komisioner KPU Bantaeng Agusliadi, akui menunggu Putusan Pengadilan.”Kami (KPU, Red) menunggu Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng,  jika bersyarat untuk dilakukan pencoretan KPU Patuh pada Undang-undang.Dan akan melakukan pencoretan sesuai Pasal 285 Undang –undang Pemilu” Tegas Komisioner KPU Bantaeng Koordinator Divisi Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *