TOPIKterkini.com, Kendari Sultra — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Konawe Utara (Ampuh-Konut), menggelar unjuk rasa (Unras) di Kantor Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).12/2/19.
Dalam aksinya, Koordinator lapangan (Korlap) Budiyanto, menuntut Dinas ESDM Sultra, untuk menghentikan aktivitas pertambangan ore nikel oleh perusahaan PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27, yang terletak di Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan luas lahan 219.20 Ha. Ungkapnya
Pasalnya, Perusahaan PT. KMS 27, dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran hukum yakni tidak memiliki Laporan Ekplorasi dan Laporan Studi Kelayakan IUP Operasi Produksi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, tidak Clean and Clear (CnC), tidak miliki Kepala Teknik Tambang (KTT). Terang Budiyanto
Kemudian PT. KMS 27, diduga tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak miliki terminal khusus untuk proses pengangkutan atau penjualan ore nikel. Sehingga pihaknya menggunakan terminal milik PT. Cinta Jaya. Ucapnya
BACA JUGA :
- Video : Pengungkapan Kasus Penipuan Pura-pura Transfer Dana ke BRI Link Oleh Pol…
- 22 Perusahaan Tambang Tak di Berhentikan Hanya Teguran Keras
- Diduga Kerangka Manusia, Warga Jeneponto Geger Temukan Tulang Belulang Berseraka…
“PT. KMS 27 dinilai telah melakukan berbagai perbuatan melawan hukum dengan memakai dokumen perusahaan lain alias penggelapan dokumen dan penjualan ore nikel tidak melalui Surat Keterangan Verifikasi (SKV)”
Olehnya itu, massa aksi Ampuh-Konut dengan tegas mendesak Dinas ESDM Sultra untuk segera menghentikan aktivitas PT. KMS 27 yang tidak miliki legalias dokumen. Mendesak DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi pada Dinas Perhubungan untuk menghentikan komersialisasi terminal/jetty untuk kepentingan pribadi. Pungkas Budiyanto
“Massa aksi Ampuh-Konut berharap dan meminta kepada pihak Kepolisian Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait indikasi pemalsuan dokumen PT. KMS 27 dan mengusut tuntas adanya komersialisasi Jetty yang dilakukan PT. Cinta Jaya” Tutupnya Korlap Ampuh-Konut.
Penulis Endran