Tak Bayar Hak Warga dan Merusak Lingkungan, KOMPAK Tuntut Beberapa Perusahaan Tambang

Laporan Jurnalis Konut : Endran

TOPIKterkini.com, Konawe Utara Sultra — Terdapat beberapa Perusahaan Pertambangan Ore Nikel diwilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah beraktivitas, kini menjadi sorotan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak) dalam aksinya menuntut hak masyarakat terhadap beberapa perusahaan tambang.

Perusahaan tersebut, yakni PT. Daka Group, PT. Paramitha, PT. Manunggal, PT. Sinar Jaya dan PT. Rhosini. Perusahan itu mengelolah pertambangan mineral dan batu bara yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 dan UU Nomor 4 Tahun 2009″

Dalam aksinya Jenderal Lapangan Kompak, Iqbal, S.Kom menjelaskan segala aktivitas baik mengenai hak masyarakat pemilik lahan maupun masyarakat lingkar tambang adalah kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan demi hukum dan keadilan. Jelasnya

Dengan tegas dikatakan, beberapa perusahaan tersebut dinilai masih sangat jauh dari harapan masyarakat. Aktivitas beberapa perusahaan telah nampak didepan mata kita seperti melakukan kejahatan lingkungan meliputi pencemaran lingkungan dan pengrusakan daerah aliran sungai yang mengakibatkan rusaknya sumber mata air didaerah ini. Terang Iqbal, saat gelar aksi (12/2/19)

Olehnya itu, kami dari Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak) menyatakan sikap sebagai berikut :
“Mendesak Perusahaan PT. Daka Group, PT. Paramitha dan PT. Manunggal, untuk menghentikan segala aktivitasnya, mendesak untuk membayar hak masyarakat sesuai kesepakatan Tahun 2013 silam dan kesepakatan Tahun 2017.

Kemudian, mendesak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kerusakan lingkungan, pencemaran laut dan daerah aliran sungai. Tegas Iqbal.

BACA JUGA : 

“Kompak berharap kepada pihak Kepolisian untuk menangkap dan memproses secara hukum atas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan mendesak Bupati Konawe Utara (Konut) untuk memberikan rekomendasi pemberhentian aktivitas Direktur Perusahaan,” Harapnya

Apabila dalam waktu 1X24 jam, pernyataan sikap kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi yang cukup besar serta melanjutkan aspirasi ini ke Polda Sultra, Kantor Dinas ESDM dan DLH Sultra. Tutupnya

 

Editor : DARMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *