Unit Sat Narkoba Polres Jeneponto Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pengedar Sabu

Laporan Jurnalis Jeneponto: Samsir HR

TOPIKterkini.com, JENEPONTO,– Lagi, Unit Opsonal Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin langsung oleh AKP Hambali bersama Kanit Opsonal Bripka Baharuddin, berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diketahui, kedua pelaku masing-masing,
Supriadi (25) warga Jl. Bete-Bete, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dan, Ramli Husain (25) warga Lingkungan Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapannya berlasung di Lingkungan Tompolando, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto pada Rabu, (13/2/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dasar laporan terhadap terduga lahgun Narkotika jenis Sabu, nomor : LP / A / / II / 2019 / SPKT / Res Jeneponto, Tanggal 13 Februari 2019.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Hambali menjelaskan, bahwa barang jenis sabu tersebut atas penguasaan Supriadi (pelaku) ditemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Pelaku mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Ramli Husain. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya, di Kampung Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala, sekitar pukul 20.00,” katanya.

Menurut AKP Hambali, saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus sachet plastik tengah terisi sachet-sachet plastik klip kecil kosong.

BACA JUGA : 

Selain itu katanya, ditemukan juga 1 buah pireks kaca diduga bekas isi narkotika jenis sabu, 2 buah sendok pipet plastik, 1 buah HP merk oppo, dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (Dua ratus ribu).

“Kedua pelaku itu beserta barang buktinya (BB) dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Editor : Samsir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *