TOPIKterkini.com, Kendari — Lembaga Wasindo Sultra, mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Konawe, Kery Saiful Konggoasa tentang rencana pengusiran tenaga kerja asing (TKA) ilegal, yang merupakan tenaga kerja Perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
“Aksi yang digelar DPW Wasindo Sultra, La Ode Efendy pada beberapa hari yang lalu, mendapat tanggapan dan respon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, untuk melaksanakan Rapat dengan Pendapat / Hearing dengan menghadirkan Bupati Konawe atau diwakili oleh Sekda Konawe dan jajarannya, turut di hadirkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Barron Ichsan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra. Bertempat diruang aspirasi DPRD,” Senin (18/2/19).
“DPRD Sultra menggelar Rapat dengan Pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI, Yaudu Salam Ajo, S.Pi dan didampingi beberapa anggota DPRD Sultra serta DPW Wasindo Sultra La Ode Efendy”
Ketua Komisi VI, Yaudu Salam Ajo, S.Pi, menindak lanjuti aspirasi Lembaga Wasindo melalui rapat dengan pendapat tentang pembahasan rencana pengusiran TKA yang berada di Perusahaan PT. VDNI Morosi Konawe.
Ferdinand, SP, MH Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, mengatakan terkait adanya Video Bupati Konawe yang telah viral dengan pernyataan “Lawan Cina” itu merupakan simulasi mendorong dan menabrak untuk menguji ketahanan fisik barisan Satpol PP dan dirangkaikan dalam apel siaga pasukan menghadapi Pemilu 2019 dan penertiban serta penegakan Perda Kabupaten Konawe. Ungkapnya
“Kita berharap mudah mudahan melalui komunikasi ini dapat melahirkan solusi, sehingga kehadiran perusahaan PT. VDNI memberikan asas mamfaat dan berdampak positif untuk pembangunan di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara kedepannya dan menjalin hubungan baik antara perusahaan dan pemerintah daerah”, Jelas Yaudu.
Hasil dari Rapat dengan Pendapat tersebut intinya sangat mengharapkan kontribusi positif perusahaan terhadap pembangunan Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.
Olehnya itu, “Pemerintah Sultra, DPRD Sultra, Pemerintah Konawe dan Disnakertrans untuk bersama- sama ke Kementrian guna mempertanyakan apa yang menjadi hak-hak daerah atas keberadaan perusahaan tersebut,” tutupnya Yaudu
Penulis Darman