Kuasa Hukum PT. AKP, Bantah Dugaan Pemalsuan Dokumen. Ini Penjelasanny

Laporan Jurnalis Sultra: Darman

TOPIKterkini.com, Kendari — Kuasa hukum perusahaan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) membantah telah memalsukan dokumen yang dituduhkan kepada kliennya oleh Simon Cs PT. Adhi Kartiko (AK).

Acram Mappaona Aziz, sebagai Kuasa hukum PT. AKP mengatakan kami tidak melakukan pemalsuan bentuk dokumen dan pihaknya kami sebagai pembeli saham di perusahaa PT. Adhi Kartiko (AK). Ujarnya kepada awak media di Plaza Inn Hotel Kendari, 25/2/19 malam.

“Terkait dokumen palsu, saya tidak banyak polemik, yang pastinya saya beli dari dia dalam hal ini pihak PT. Adhi Kartiko dan telah menerima uang,” Ucap Acram

Selain itu, jika dokumen tersebut palsu maka dia jual barangnya palsu berarti pihak perusaan PT. AK , telah melakukan penipuan/perbuatan curang terhadap kami.

Olehnya itu, Kuasa hukum PT. AKP Acram Mappaona Azis, melaporkan Direktur PT. AK, Simon Takaendengan berteman ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari senin tertanggal 25 Februari 2019. Ungkapnya

“Mengenai persoalan dokumen palsu atau tidaknya, nanti pihak kepolisian yang menjawab,” Kata Acram

Dikatakan Acram, bahwa pihak Perusahaan PT. Adhi Kartiko, telah membuat dan mempergunakan dokumen serta menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada kami, baik itu bentuknya kerja sama maupun pengalihan saham, pihaknya kami perusahaan PT. AKP menerima dokumen itu. Jelasnya

“Untuk diketahui, berdasarkan hasil persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Memutuskan, Perusahaan PT. Adhi Kartiko (AK) telah mengalihkan IUPnya atau Saham secara sempurna kepada Perusahaan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP). Tutup Acram Mappaona Aziz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *