Laporan Jurnalis Jeneponto : Rahmat
TOPIKterkini, JENEPONTO – Aksi unjuk rasa puluhan warga Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diwarnai kericuhan, Senin, (11/03/19)
Kericuhan bermula saat pengunjuk rasa berusaha menerobos barisan petugas keamanan satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah personil kepolisian Resort Jeneponto, yang menghalangi halangi mereka untuk masuk ke dalam halaman kantor Bupati Jeneponto.
Kericuhan tak dapat terelakkan, kontak fisik seperti baku dorong dan saling pukul terjadi di depan pintu gerbang gedung Kantor Bupati.
Karena jumlah yang tidak berimbang, petugas keamanan akhirnya tidak dapat berbuat banyak.
Puluhan pengunjuk rasa berhasil menerobos barikade petugas keamanan dan masuk ke halaman kantor Bupati Jeneponto.
Dengan membawa spanduk, mereka berorasi mendesak Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kapita, Abd Razad dari jabatannya.
Koordinator aksi, Hidayat, menuturkan, Kades Kapita, Abd Razad yang kini menjabat, dituding telah melakukan kesewenang wenangannya dalam menggunakan jabatan sebagai Pelaksana tugas Kepala Desa Kapita.
Abd Razad diketahui telah mengeluarkan surat keputusan untuk memecat sepuluh orang aparat desanya tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian dalam negeri.
“Kedatangan kami kesini untuk mendesak Bupati Jeneponto agar mencopot Plt Kades Kapita Abd Razad, karena kami nilai seluruh prosedur aturan baik permendagri dan Undang Undang Desa dilanggarnya, dalam hal ini mekanisme pemberhentian sepuluh orang aparat desa,” jelas Yayat sapaan akrabnya.
Tidak lebih dari satu jam mereka berorasi, puluhan pengunjuk rasa yang menggunakan kendaraan roda empat itu kemudian membubarkan diri setelah tak satupun pihak yang berwenang menerima mereka.
Namun meski demikian, pengunjuk rasa mengancam akan melakukan aksi dalam skala besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Bupati Jeneponto sebagai pejabat yang paling berwenang dalam mengambil keputusan memberhentikan jabatan Abd Razad sebagai Pelaksana tugas Kepala Desa Kapita.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kades Kapita, Abd Razad telah mengeluarkan Surat Keputusan yang berisi pemutusan hubungan kerja terhadap Sepuluh aparat desanya tanpa alasan yang jelas. Langkah tersebut dinilai telah melanggar aturan perundang undangan desa.
Kesepuluh aparat desa itu masing masing adalah Jaharuddin (45), Kepala Dusun Bontobaddo. Kepala Dusun Paranga, Aripuddin (47). Kepala Dusun Bontobiraeng, Rajaden (48). Kepala Dusun Bontorea, Sehiruddin (35). Kepala Dusun Balangmakai, Jabal Bella (40). Kepala Dusun Kapita, Asbi Lubis (26). Sihapid Sese (45), Kepala Dusun Bontolabuya. Sekretaris Desa Kapita, Muhammad Umar (50). Kaur Pembangunan, Kaharuddin (43) dan Kaur Kesra, Suhapid Sese.