Tim Reskrim Polsek Arungkeke Amankan Pelaku Penguna Narkotika Jenis Sabu

Laporan Jurnalis Jeneponto: Rahmat

TOPIKterkini.com, JENEPONTO – Jumat 22/03/2019 pukul 09.30 Wita.Tim Narkoba Polres Jeneponto Menangkap Pengunaan jenis Sabu sabu di lingkungan Boronglamu, desa Arungkee, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

Dari Hasil Laporan Polisi LP/B/05/II/2019/Sul-Sel/Res. Jeneponto/Sek Arungkeke.dengan informan tim Reskrim Polsek Arungkeke langsung turun untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka,Aswandi Amir Amiruddin 22 Tahun Warga Lingkungan Boronglamu,desa Arungkeke,Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

Setelah Anggota Polsek Arungkeke melakukan penangkapan, tersangka tersebut mangakui bahwa barang yang di curi telah di jual kepada Faisal Ruslan Nai.38 Tahun Warga Kampung Ci,nong Kelurahan Tonro kassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto

Anggota Reskrim Yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Arungkeke Bripka ILHAM SE, Briptu SYAHRIR dan Bripda KAHARAUDDIN.S menuju ke Kampung Ci,nong Kelurahan.Tonro kassi Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto untuk melakukan pengembangan terhadap penerima barang curian tersebut dan sekitar Pukul 11.30 Anggota Polsek Arungkeke langsung Melakukan Penggeledahan di Rumah Faisal.

Pukul 10.15 Wita pada saat Anggota Polsek Arungkeke melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa1 (satu) buah Dompet berwarna Coklat yang berisi 15 (lima belas) sachet Plastik kecil. berisi  kristal kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu di simpan di saku celana belakang sebelah kiri

dengan Uang sebanyak Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). masing-masing pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepulu ) lembar lembar, pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat)  lembar dan pecahan Rp 20.000(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar yang di duga hasil penjualan jenis sabu tersebut, 2 (dua) buah korek gas 1 (satu) buah Pireks kaca bekas pakai berisi kristal kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah alat isap/bong. 1 (satu) buah Hp Merk Samsung lipat warna Hitam Putih dengan nomor sim card 082192441880 turut di amankan,

Serta Dua orang saksi di amankan ke Polsek Arungkeke masing-masing Pardi Sudirman 18 Tahun status Pelajar Warga Desa kalappoka kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto dengan Rekannya Ikbal Abd gappar 25 Tahun seorang buruh bangunan warga Kampung Ci’nong Kelurahan Tonro kassi Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *