PT. Daka Group, Tak Miliki Izin Penampungan BBM atau Limbah B3

Laporan Jurnalist Sultra : Tim

TOPIKterkini.com, Konawe Utara — Perusahaan PT. Daka Group, diduga tidak memiliki Izin penampungan bahan bakar Minyak (BBM) atau TPS Limbah B3. Padahal Perusahaan wajib memiliki pengelolaan limbah B3, untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali”

“Aktivitas penambangan Perusahaan PT. Daka Group, yang terletak di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinilai aktivitas produksi penambangan tidak sesuai mekanisme dan prosedural sehingga menimbulkan beberapa dampak kerusakan ekosistem lingkungan di lingkar tambang”

Pemdes Boedingi, Aksar membenarkan adanya kerusakan ekosistem lingkungan yang ditimbulkan PT. Daka Group adalah tercemarnya pantai pesisir dan trumbu karang di areal boedingi serta hutan mangrove telah punah dan musnah ditelan tanah merah. ujarnya kepada awak media.

“Kehancuran dan kerusakan lingkungan, akibat abrasi yang terjadi pada pesisir pantai yang materialnya berupa limbah minyak tumpah dan lumpur merah berasal dari tanah dilokasi tambang yang hanyut disaat musim hujan terjadi”

Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh tim media, baik dari pernyataan beberapa lembaga dan masyarakat. Bahwa Perusahaan Daka Group, diduga masih ada beberapa Izin yang belum dikantongi sebagai syarat dalam melaksanakan aktivitas penambangan nickel.

“Yakni diduga ada beberapa Izin belum dimiliki oleh PT. Daka Group adalah Izin Jetty, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Lintas,”

Sementara itu, Over Burder (OB) atau kupasan tanah milik perusahaan tambang nickel PT Daka Group telah dibuang di atas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Paramitha Persada Tama (PPT) yang akan mengancam puluhan rumah warga Desa Boedingi.

Hingga saat ini awak media, telah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Perusahaan PT. Daka Group, namun belum ada tanggapan sebab tidak ada akses komunikasi hingga berita ini diterbitkan. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *