Laporan Jurnalis Sultra : Darman
Topikterkini.com, Kendari — Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara Kembali menggelar Aksi Demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM RI, (28/3). Meminta Mabes Polri untuk mengusut Dugaan Komersialisasi Terminal Khusus (Tersus) PT. Billy Indonesia kepada PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah terjadi selama 5 Tahun.
“Kami Meminta MABES POLRI untuk Segera Memeriksa Direktur Utama PT. Billy Indonesia dan Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas Dagaan Komersialisasi Pelabuhan Jeti yang telah mengakibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah selama 5 Tahun”, Kata Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, M. Ikram Pelesa Dalam Rilisnya
Sementara itu Dra. Olga Sekeon (Kasubag Yanduan Bag Anev Ro PID MABES POLRI) saat menerima Masa Aksi mengatakan akan menyampaikan tuntutan FORSEMESTA Sultra Kepada Bareskrim untuk ditindak lanjuti
“Laporannya Segera Akan Kami tindak lanjuti ke Bareskrim untuk diproses, selebihnya rekan-rekan silahkan mengecek perkembangan kasusnya nanti”, ujarnya
Setelah itu Masa Aksi kemudian melanjutkan aksinya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM RI, mereka meminta Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik Eksport maupun Lokal, serta mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) karena menggunakan Tersus yang bukan miliknya selama bertahun-tahun dan Belum mendirikan Smelter.
“Tentunya kedatangan kami kesini meminta Dirjend Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik Eksport maupun Lokal, serta mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) karena menggunakan Tersus yang bukan miliknya selama bertahun-tahun, kemudian belum juga mendirikan Smelter”, Pinta Mahasiswa Program Pascasarjana Managemen CSR Universitas Trisakti tersebut.
Ogi Dayantara, SH.,MH (Kasubag pertimbangan Hukum Minerba) saat menerima masa aksi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi mengenai aktivitas PT. WIN dan PT. Billy, Ia Juga menerangkan bahwa Pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan Ore Nickel Kepada PT. WIN baik ekspor maupun lokal.
“Kami ada Forum dengan mereka (Dinas ESDM) kami akan menyampaikan persoalan PT. WIN dan perlu saudara-saudara ketahui bahwa kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan Ore Nickel Kepada PT. WIN baik ekspor maupun lokal”, tegasnya
Adapun tuntutan aksi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sultra adalah :
1. Meminta MABES POLRI untuk Segera Memeriksa Direktur Utama PT. Billy Indonesia dan Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) atas Dagaan Komersialisasi Pelabuhan Jeti yang telah mengakibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
2. Meminta Kepada Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Izin Penjualan Ore Nickel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) baik Eksport maupun Lokal,
3. Meminta Kepada Kementerian ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) sampai adanya Pelabuhan Khusus milik PT. WIN itu sendiri
4. Mendesak KPK RI dan MABES POLRI Untuk Segera Melakukan Penyelidikan Atas Kerugian Negara Yang ditimbulkan akibat Komersialisasi Pelabuhan Khusus yang dilakukan oleh PT. Billy Indonesia kepada PT. WIN. Serta penjualan Ore Nickel PT. WIN tanpan Dokumen Surat Keterangan Hasil Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.