Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Saparudin, Polisi Harap Penumpang Mobil Proaktif Berikan Informasi

Laporan Jurnalis Kalimantan: Yahya

TOPIKterkini.com, Kalimatan Barat – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sekadau–Sanggau, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir telah menewaskan Saparudin (60). Belakangan diketahui, pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan tersebut, yaitu Nur Muhammad Fadillah alias Fadil (17) telah diamankan pihak kepolisian.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 05.10 wib, pada Jumat (22/3) lalu. Korban, yaitu Saparudin mengendarai sepeda engkol hendak pergi ke kebun. Dari arah yang bersamaan melaju kendaraan yang dikemudikan oleh Fadil. Ditengah kondisi jalan yang sepi, pengendara mobil tersebut tak memberhentikan kendaraannya untuk menolong korban.

Bahkan, pihak kepolisian harus memburu pengemudi tersebut. Akibat kejadian tersebut, keluarga korban harus merogoh kocek dalam-dalam untuk biaya pengobatan Saparudin. Meski sempat mendapatkan perawatan, Saparudin meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur menuturkan, korban sempat dilarikan ke RSUD Sekadau. Korban mengalami patah tangan bagian lengan sebelah kanan dan luka robek kepala bagian belakang.

“Korban meninggal, pada Senin (25/3) lalu. Untuk pengendara mobil saat ini sudah kami tahan,” ujar Laelan, Kamis (4/4).

Polisi yang menyelidiki kejadian tersebut mengamakankan pengemudi taxi, yang diduga sebagai tersangka, pada Sabtu (30/3) lalu. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut.

“Dimohon kepada penumpang mobil Malaysia merk Toyota Hilux QTR 8918 yang turun di simpang Pinuh atau depan Indomaret, berjaket merah dan seorang penumpang yang turun di Jalan arah Pelabuhan Sungai Ringin, Kabupaten Sintang untuk proaktif,” harap Laelan.

“Silahkan menghubungi Kasat Lantas Polres Sekadau AKP Laelan Sukur, ke nomor handphone 082153817777,” sambung Laelan.

Laelan berharap, para penumpang mobil saat kejadian itu berlangsung bisa proaktif untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apalagi, kedua penumpang tersebut mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Dengan kata lain, kedua penumpang tersebut merupakan saksi kunci terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Saparudin.

“Apabila kedua penumpang tersebut tidak proaktif, bila penyidik menemukan maka dapat dikenakan pidana pasal 531 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *