Laporan Jurnalis Kalbar :Yahya Iskandar
TOPIKterkini.com, Kalbar – Polsek Sekadau Hilir mengamankan Abdul Ghofur (21), warga SP 1 desa Landau Kodah yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban AR (15) yang masih berstatus pelajar SMP.
Kapolsek Seladau Hilir IPTU Topo Subroto mengungkapkan, peristiwa malang itu dialamai korban, pada hari Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 19.00 wib, di semak-semak, di Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Saat itu, pelaku mengajak korban kesemak-semak dan memaksa korban hingga melakukan perbuatan layaknya suami istri. Bahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bila korban tidak menuruti keinginan pelaku.
“Korban menolak dan sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku tetap melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar Kapolsek.
Setelah peristiwa tersebut, korban diantar pulang sampai kedekat rumahnya.
Hampir 2 bulan pasca kejadian baru korban berani menceritakan kepada orangtuanya atas peristiwa yang ia alami karena takut.
BACA JUGA :
-
VIDEO: Detik-detik Penangkapan Pelaku Penculikan dan PENCABULAN 6 Orang Siswi SD di Kendari Sultra
-
KONASARA Laporkan Dugaan Ilegal Mining PT. DAKA Group Dan PT. KMS 27 Di KPK RI dan ESDM RI
“Antara korban dan pelaku sudah terjalin ikatan asmara, keduanya sudah berpacaran sejak 1 tahun lalu. Korban hingga saat ini masih trauma atas peristiwa yang dialaminya,” pungkas Kapolsek Sekadau Hilir IPTU Topo Subroto.
Kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hilir dan terhadap pelaku telah dititipkan ke rutan Mapolres Sekadau untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas antara lain 1 helai celana dalam, 1 helai bra, 1 helai celana training dan 1 helai kaos bergaris.