KALIMANTAN BARAT

Ketua Rumah Hukum Indonesia Ketapang Tempuh Jalur Hukum, Terkait apa?

22
×

Ketua Rumah Hukum Indonesia Ketapang Tempuh Jalur Hukum, Terkait apa?

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Pontianak – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, CPLA, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret namanya ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Senin (6/9/2025). Langkah hukum ini didampingi langsung oleh Kepala DPP Biro Hukum Indonesia, AKP (P) Dr. Dalan Ersada Bangun, S.H., M.H., CFLA., CLA., CPLA., CPS.

Dalam keterangannya kepada media, Ahmad Upin menjelaskan bahwa pelaporan tersebut berlandaskan pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami telah menyerahkan seluruh bukti kepada pihak Polda Kalbar. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penegasan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kami, termasuk dari oknum pengurus DPC IKADIN Ketapang, tidak berdasar dan sama sekali tidak benar,” tegas Ahmad Upin.

Ia menambahkan, Rumah Hukum Indonesia (RHI) bukan lembaga sembarangan, melainkan merupakan organisasi yang berada di bawah pembinaan resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Rumah Hukum Indonesia memiliki legitimasi dan binaan langsung dari Kemenkumham. Kami hadir untuk memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Karena itu, kami wajib menjaga marwah lembaga dari segala bentuk fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar,” jelasnya.

Ahmad Upin menegaskan, langkah hukum ini tidak semata untuk kepentingan pribadi, tetapi demi menjaga integritas lembaga dan profesionalitas penegak hukum. Ia menilai, tuduhan tanpa dasar yang disebarkan ke publik dapat menciderai kehormatan lembaga hukum dan menciptakan preseden buruk bagi dunia hukum di daerah.

“Kami percaya aparat kepolisian akan memproses laporan ini secara profesional dan proporsional. Hukum harus menjadi panglima, bukan opini,” ujarnya menutup pernyataan.

Sementara itu, Dr. Dalan Ersada Bangun menegaskan pentingnya peran kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum tanpa intervensi atau keberpihakan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Tuduhan tanpa dasar hukum jelas harus dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut marwah lembaga hukum yang memiliki legitimasi resmi dari negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pihak, khususnya oknum pengurus DPC IKADIN Kabupaten Ketapang, agar menjunjung tinggi etika profesi hukum dan menjaga integritas kelembagaan dalam setiap tindakan maupun pernyataan publik.

Dengan adanya pelaporan resmi ini, Rumah Hukum Indonesia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat serta kalangan hukum agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Pihaknya menegaskan, kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah atau menyerang reputasi individu maupun lembaga tanpa dasar hukum yang sah.

“Kasus ini menjadi pengingat bersama bahwa penegakan hukum bukan hanya soal pasal, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan etika profesi,” pungkas Ahmad Upin.**

Editor: Husni.Sese.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *