TANNGAPAN PT WHW AR Terkait Dugaan Limbah Alumina yang Berbahaya dan Beracun (B3)

TOPIKTERKINI.COM | KALIMANTAN BARAT

KETAPANG – PT WHW AR Tanggapi perihal Warga Dusun Sungai Tengar Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Mengirim surat kepada bapak presiden.

Head of Corporate Communication PT WHW Suhandi Basri dalam siaran persnya yang dikirim ke media ini melalui pesan via Whatsapp pada hari, Rabu (13/09/23) menjelaskan dan menanggapi.

Dalam penjelasanya, PT Well Harvest Winning Alumina Refiner (“Perusahaan”) tanggapi sebagai Sebagaimana telah disampaikan dalam hak jawab kami pada artikel sebelumnya, bahwa Smelter Grade Alumina yang diproduksi tidak mengakibatkan gatal-gatal pada kulit (“no skin irritation”) yang telah diteliti oleh laboratorium independen dan dituangkan dalam dokumen Lembar Keselamatan Bahan atau MSDS (Material Safety Data Sheet), dan sekiranya keluhan gatal-gatal tersebut masih tetap ada, maka kami mendorong masyarakat untuk segera memeriksakannya ke Puskesmas atau dokter terdekat.

Demikian pula halnya tentang pertemuan antara Tim CSR dengan warga, Bahwa telah kami sampaikan dalam hak jawab kami pada artikel sebelumnya bahwa pertemuan tersebut merupakan dialog informal antara Tim CSR kami dengan kelompok kecil masyarakat tentang laporan debu alumina pada saat bongkar muat yang dapat sampai ke rumah penduduk.

Tim CSR menjelaskan kepada warga jika disertai angin yang cukup kencang atau karena cuaca kurang baik yang akan diperiksa lebih lanjut.

Kemudian tim juga membicarakan prospek ekonomi dalam pengembangan ternak kambing di kelompok masyarakat.

Oleh karenanya program tersebut bukanlah merupakan bentuk pengakuan tidak langsung kami terkait debu alumina sebagaimana telah dipublikasikan.

Bahwa terkait dengan perhatian warga tentang kualitas udara, maka kami telah menjelaskannya melalui surat resmi tanggal 16 Agustus 2023 No: 046/WHW-COMPLIANCE/VIII/2023 dimana telah kami jawab dengan tegas bahwa kami tidak dapat memgakomodir permintaan relokasi sebagian warga tersebut karena tidak tercantum
dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).

Bahwa terkait dengan aspek Compliance (Kepatuhan), Perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh perizinan dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal ini terbukti karena didalam menjalankan kegiatan operasional pengolahan dan pemurnian bijih bauksit berikut hasil produksinya berupa Smelter Grade Alumina, Perusahaan senantiasa diawasi oleh pemerintah.

“Dalam hal ini Balai Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)”. Tutup Suhandi

Penulis : Dima Ksinews.com
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *