TOPIKterkini.com, BUTON UTARA – Berdasarkan hasil penelusurannya, Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) telah mengendus adanya indikasi penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) di lingkup Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2018-2019. Atas dasar itulah, Ketua Umum Lepidak Sultra, Mawan, SH meminta kepada segenap aparat penegak hukum untuk menyelidiki bahkan memeriksa 18 Kepala Desa (Kades). Meskipun demikian, Mawan tidak mengumbar secara terbuka terkait nama-nama Desa yang ia maksud.
“Berdasarkan hasil analisis kami, bahwa ada 18 Kepala Desa di Butur, diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa yang berdampak pada keresahan masyarakat, maupun terhadap kinerja yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” ungkap Mawan, SH lewat rilis yang disampaikannya pada redaksi TOPIKterkini.com, Selasa malam (14/05/2019).
Dipaparkannya, sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, telah merancang program pembangunan prioritas yang disebut Nawa Cita. Program tersebut digagas untuk memajukan dan mewujudkan prioritas pembangunan yang dimulai dari Desa guna menciptakan arah pembangunan menuju rakyat Indonesia yang sejahtera secara adil dan merata. Dana program tersebut bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan diperuntukkan ke semua Desa di Indonesia.
Akan tetapi disebutkannya pula, sasaran pembangunan saat ini tidak sesuai harapan, karena sekitar kurang lebih 900 Kepala Desa di Indonesia telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa, hingga akhirnya banyak Kepala Desa yang harus berurusan dengan hukum.
“Terkhusus di Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat kurang lebih 18 Kepala Desa terindikasi penyalagunaan Dana Desa (DD). Olehnya itu, kami dari Lepidak-Sultra, meminta kepada pihak aparat penegak supremasi hukum baik KPK-RI, Mabes Polri, ICW, Kejaksaaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Raha, dan pihak Kepolisian di Sulawesi Tenggara untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan secara menyeluruh pada 18 Kepala Desa di Kabupaten Buton Utara,” ulasnya.
Mawan menjabarkan pula, langkah penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap 18 Kepala Desa sangat perlu dilakukan untuk menjawab berbagai keluhan atas adanya dugaan penyalahgunaan DD maupun ADD tahun anggaran 2018-2019.
“Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas, Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.
Laporan Redaksi