Tersangka Ancam Polisi Gunakan Parang Saat Bertugas

Laporan Jurnalis Kalbar :Yahya Iskandar

TOPIKterkini.com Kalbar – Polres Sekadau mengamankan  tersangka
Pengancaman terhadap petugas kepolisian dengan menggunakan Senjata Tajam. Kejadian tersebut diakui kasat reskrim polres Sekadau, IPTU M Ginting terjadi di Nanga Pembunuh, Sekadau Hulu, Rabu (15/5) lalu.

“Pada peristiwa tersebut yang menjadi korban IPDA Nanda Sulvy Pratama dan Bripda Alvian Tersianus,” ujar Kasat, Jumat (17/5).

Menurut kasat peristiwa terjadi saat Kanit Lidik IPDA Nanda sedang melakukan penyelidikan  tindak pidana pencucian dengan satu diantara tersangka bernama Atet. Saat akan mengamankan pelaku Atet, avang pelaku Jaenal keluar rumah dengan membawa parang dan mengancam Kanit lidik beserta anggota dan kepala desa setempat, Kutet.

Foto: Barang bukti sebilah parang 

“Sekitar pukul 05.30 wib tim tiba di rumah saudara Atet dan mencoba untuk membawa dan mengamankan saudara Atet menuju ke Polres Sekadau. Tiba-tiba saat mengamankan saudara Atet dari arah rumahnya keluar seorang laki – laki yaitu saudara Jenal yang merupakan abang dari saudara Atet sambil membawa satu bilah parang, kemudian mengayunkan parang yang dibawanya dan mencoba menyerang serta mengancam kepala desa saudara dan Kanit Lidik bersama rekan-rekannya,” ungkapnya.

Sementara itu Kanit Lidik Polres Sekadau,  IPDA Nanda yang berada dilokasi mengaku bersikap tenang menghadapi kondisi tersebut. Diakui kanit tersangka Jaenal mencoba mengejar dirinya dan anggotanya sehingga memaksa dirinya melepaskan tindakan.

“Karena tersangka sudah mengancam nyawa kades dan anggota dengan menodongkan parang dan mengejar kades, maka saya melepaskan tembakan peringatan ke udara. Ini bertujuan agar tersangka tidak melanjutkan  aksinya,” tuturnya.

Kemudian saya kembali ke Polres koordinasi dengan kasat dan mengamankan pelaku.

“Setelah itu kami kembali  ke Polres untuk berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke pada kasat. Setelah itu kami kembali ke TKP dengan pasukan yang cukup dan mengamankan pelaku,” tuturnya.

Saat akan diamankan diakuinya tersangka mencoba melarikan diri namun upaya dari tersangka dapat digagalkan oleh unit Jatanras Polres Sekadau.

“Tersangka ini mencoba melarikan diri tapi berhasil kami amankan, karena itu tersangka dikenakan UU Darurat. Dimana saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Sekadau,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *