Kapitan Sultra Sayangkan Sikap Gubernur Sultra, Terkait Penyebab Banjir Bandang Konut

TOPIKterkini.com, Kendari – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan Sulawesi tenggara (KAPITAN SULTRA), Menyayangkan statement yang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH terkait dampak aktivitas pertambangan yang dinilainya bukan menjadi akibat banjir parah yang diterjadi dikabupaten Konawe Utara.

Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Kapitan Sultra, Asrul Rahmani kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa Gubernur Sultra salah dalam menilai dari beberapa statement dari penggiat lingkungan dan pertambangan. Ia menegaskan bahwa musibah banjir dikabupaten utara merupakan tamparan yang cukup keras kepada pemerintah Sultra, bagaimana tidak dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh beberapa aktifitas pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan ilegal logging ini sudah parah dan tidak terkontrol. Jelas Asrul.

Menurutnya, degradasi hutan, degradasi daerah aliran sungai, kerusakan lahan, rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan serta gundulnya bekas lahan pertambangan merupakan salah satu penyebab terjadinya banjir yang begitu parah, apalagi dipicu tingginya intensitas curah hujan akhir-akhir ini memperburuk kemampuan tanah dalam menyerap air hujan.

“Khususnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dampak kerusakan lingkungan dan kerusakan hutan meningkat secara signifikan akibat aktifitas pertambangan bahkan pihaknya menduga ada sekitar 8 titik yang akan mengubah bentang alam Kabupaten Konawe Utara,” Ungkap Asrul

Asrul juga mengatakan banjir itu akibat semakin berkurangnya lahan hutan. “Bagaimana tidak akibat berkurangnya lahan hutan di Konut sekarang mengakibatkan pemerintah pusat moratorium terkait penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk aktifitas diluar dari kegiatan hutan,” tukasnya

Aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan, menduga banyak aktifitas pertambangan saat ini tidak mentaati regulasi yang ada. Banyak yang melakukan aktifitas diluar dari kegiatan hutan tanpa IPPKH dan hanya bermodal rekomendasi IPPKH saja dari Gubernur tapi sudah menggerogoti isi hutan. seharusnya harus ada izin terlebih dahulu dari Kementrian Kehutanan. Pungkas Asrul

“Inikan aneh bagaimana hutan sebagai paru-paru dunia dan sebagai daerah penyerap air tidak rusak karena banyak hal yang harus dikaji dalam hutan dan masih banyak pemegang izin tidak memperhatikan kaidah lingkungan, kaidah pertambangan dan juga tidak mentaati tata ruang wilayah,” tutup Asrul

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *