Gelar Aksi, Lembaga Konsorsium Tantang KPK RI, Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Lingkup Pemda Konawe

TOPIKterkini.com, Konawe – Beberapa lembaga yang tergabung dalam konsorsium Konawe yakni Lepham, Lira Konawe, Pro Rakyat, Alsurat, Poros Keadilan, Lpk, Leppkrindo dan Klmk serta AP2 Sultra. Kami menantang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator lapangan Lembaga konsorsium, Hendryawan M mengungkapkan, bahwa di kabupaten Konawe telah menular penyakit-penyakit dugaan korupsi. Dan kami menganggap kejahatan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum petinggi-petinggi pemda konawe, mengakibatkan kerugian Negara RI mencapai Milyaran rupiah. Ungkapnya, Rabu (26/6/19).

Kejahatan tersebut, sebelumnya telah dilakukan proses hukum oleh instansi terkait dan instansi penegak hukum terhadap oknum petinggi di lingkup pemda konawe. Namun, kasus tindak pidana korupsi belum ada kejelasan serta kepastian hukum sampai saat ini. Olehnya itu, kami yang tergabung dari beberapa lembaga konsorsium konawe, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Untuk menuntaskan kejahatan korupsi di Konawe.

“Kami menyatakan sikap untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam mengambil alih penanganan kasus-kasus di Kabupaten Konawe baik yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Konawe dan Polres Konawe maupun yang belum terperiksa,” pungkas Korlap, Hendryawan M.

Dalam orasinya, lembaga konsorsium konawe mengemukakan, beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Konawe sebagai berikut, berdasarkan temuan Inspektorat Sultra, terkait tiga desa fiktif yakni Desa Ulu Meraka Kec. Lambuya, Desa Uepai dan Desa Morehe Kec. Uepai, Periode mulai dari tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 (Semester I) dengan anggaran sebesar Rp. 5.084.543.000,00, telah di transfer dari RKUN ke RKUD Kabupaten Konawe. Namun tidak dicairkan dari RKUD ke RKDes karena ketiga desa tersebut tidak memiliki wilayah administratif.

Kemudian, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, di tahun 2015 terdapat sisa dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp. 34.993.841.193,00, yang digunakan untuk kegiatan lain. Dan temuan BPK tahun 2017 untuk program pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial senilai Rp. 32.925.800.000,00, terkait laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah ditemukan dari 315 penerima hibah hanya 236 organisasi/lembaga penerima, lainnya sampai dengan pemeriksaan berakhir belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp. 16.880.539.000,00.

Lanjutnya, temuan hasil audit BPKP Diknas Kabupaten Konawe tahun 2016 terkait penyalahgunaan dana rutin dan pemeliharaan Kantor Gedung Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan senilai 4,2 Milyar. Dan temuan hasil audit BPK Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya tahun 2016/2017 terkait penyertaan modal senilai Rp. 3.493.395.535,34, yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Ungkap Hendryawan M.

“Atas kejahatan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum petinggi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, harus dituntaskan karena telah merugikan Negara RI hingga mencapai Milyaran rupiah,” tukasnya

Olehnya itu, kami dari Lembaga Konsorsium berharap kepada KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe, Sekda Konawe serta oknun-oknum terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Konawe.

Ia juga menambahkan, meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk segera mencopot jabatan Kajari Konawe, sebab ia gagal mengusut tuntas persoalan tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya. Tutup Korlap Lembaga Konsorsium Konawe.

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *