TOPIKterkini.com, BAUBAU – Bahwa tindakan hukum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI yang melakukan supervisi terhadap kasus dugaan suap dalam penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Jati Sampolawa di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), adalah langkah yang tepat, Kamis (11/07/2019).
Berdasarkan hal diatas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera Kepulauan Buton (Kepton) menyatakan pernyataan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa dalam rangka penuntasan kasus, kami mendorong agar lembaga anti rasuah tersebut tidak sekedar melakukan supervisi semata tetapi mengambil alih penanganan kasus dugaan grativikasi dalam penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Jati Sampolawa di Buton Selatan untuk PT. Satya Jaya Abadi. Yang saat ini penanganan kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua
Mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak, baik pemberi maupun penerima, atau penyelenggara negara yang diduga kuat turut terlibat dan menerima grativikasi dalam penerbitan IPK tersebut.
Merujuk pada ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Penulis: Agung Widodo, S.H. (Direktur LBH Pospera-Kepton).
CP/WA: 082188702360