Saran Perbaikan Tidak Terpenuhi, Kasus Politik Uang Dihentikan Jaksa

Laporan : AM Dg Nappa

TOPIKterkini.com—Berkas perkara tindak pidana Pemilu yang mendera Dhimas Darmadi Caleg terpilih dari Partai PKB dihentikan Jaksa melalui rapat pembahasan di Sekretariat centra Gakkumdu Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng Jalan DR. Ratulangi 10/7/ 2019.

Rapat pembahasan terakhir perkara tindak pidana pemilu yang menghadang Dhimas Darmadi, oleh Jaksa dalam rapat semalam menyimpulkan berkas penyidik Gakkumdu dinilai tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disangkakan Penyidik terhadap Dhimas.

Berkas perkara No. BP/44/VII/2019/Reskrim, diserahkan penyidik Gakkumdu tanggal 3 Juli, setelah diteliti oleh Jaksa dikembalikan ke Penyidik (P18) dengan petunjuk saran perbaikan, oleh penyidik kembali menyerahkan ke Jaksa Selasa 9 Juli, setelah dikaji JPU menilai petunjuknya sebagian belum terpenuhi, oleh Jaksa yang dikoordinir Kasi Pidum Suwarni Wahab menyimpulkan perkara tidak dapat dilanjutkan ke Penuntutan.

“Sebagian petunjuk JPU (P18) tidak dipenuhi penyidik, hari ini final” jelas Sumarni yang ditemui awak media siang kemarin. Perkara pemilu waktunya singkat lanjutnya, tidak boleh berkas perkara bolak balik, P18 hanya sekali saja, tegas Kasi Pidum.

Berbeda dengan Ketua Bawaslu, ditemui usai rapat, menurutnya  perkara yang sudah ditingkatkan statusnya apalagi sampai diserahkan ke Jaksa itu menurut kajian Bawaslu dapat dipastikan sudah terpenuhi unsurnya.

“Perkara yang sudah diserahkan ke Jaksa, sudah bukan kewenangan saya untuk mengomentari” namun perlu diketahui, bagi kami, Perkara yang ditingkatkan statusnya berarti kami sudah  meyakini terpenuhi semua syarat formil maupun materilnya.” Tidak semudah itu Gakkumdu pada saat pembahasan meningkatkan status seseorang menjadi tersangka jika kami tidak meyakini semua syarat”kata Saleh.

Senada dengan Ketua Bawaslu, penyidikpun seakan tidak percaya perkaranya dihentikan. “Kami sudah bekerja maksimal, namun hasilnya seperti ini”Kata Haerul bernada kecewa. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *