13 OPD Takalar Akan Diperiksa Ombudsman

TAKALAR,TOPIKterkini.com- 13 OPD Kabupaten Takalar akan diperiksa oleh Ombudsman RI, Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada bagian bidang layanan administrasi, selama kurang lebih lima hari kerja, Selasa (23/7/2019).

Ketua Tim survey kepatuhan Ombudsman RI Muslimin B Putra saat ditemui usai keluar dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar menilai, hal tersebut dilakukan terkait standar pelayanan publik.

“Selama lima hari kedepan, terhitung hari ini, kita akan melakukan survey standar layanan oleh Ombudsman berdasarkan bidang, terhadap 13 Bidang di lingkup Kabupaten Takalar,” kata Muslimin saat ditemui kemarin, Senin (22/7/2019).

Muslimin juga mengatakan, survey ini dilakukan setiap setahun sekali, dan di tahun 2018 Kabupaten Takalar masuk dalam daftar zona merah (buruk) terkait pelayanan publik.

“Tahun 2018 kan nilainya Takalar rendah, dan berada di zona merah. Kita mendorong agar ada perbaikan di tahun 2019 ini, untuk menjadi zona kuning atau bisa juga ke zona hijau,” tutur Muslimin.

“Ada tiga tingkatan nilai, yakni pada nilai 40 di zona merah, 80 di zona kuning dan 100 di zona hijau,” ungkap Ketua Tim survey kepatuhan Ombudsman RI Muslimin B Putra.

Menurutnya, penilaian itu ada pada bidang layanan administrasi atau non perizinan, yang berhubungan langsung kepada masyarakat.

“Yang kita nilai itu yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang berhubungan dengan Administrasi, seperti rekomendasi bukan layanan jasa atau layanan barang, itu lain lagi yang menilai,” ungkap Ketua Tim survey kepatuhan Ombudsman Sulsel.

Adapun 13 belas bidang yang di survei kepatuhan oleh Ombudsman RI yakni bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Koperasi/UKM, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, Perinsustrian, Ketenagakerjaan, Sosial dan Administrasi Kependudukan/Catatan Sipil.

“Selain dari 13 bidang tersebut, kita juga akan melakukan penilaian di Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Polres Takalar,” Tegas Muslimin.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *