Kendari, TOPIKterkini.com – Sengketa lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) terletak di jalan Chairil Anwar dan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Diduga lahan yang di klaim Pemerintah Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), merupakan hal yang sangat keliru.
“Lahan P2ID yang diklaim sebagai asset Pemprov Sultra, mendapat tanggapan dan kecaman oleh masyarakat selaku pemilik lahan tersebut”
Hal itu di ungkapkan mantan anggota DPRD Kota Kendari, Aladin, SE. Saat ditemui media TOPIKterkini.com di kediamannya. Sabtu, 27/7/2019.
Aladin menjelaskan, bahwa lahan yang di klaim pemprov sultra, hal yang sangat keliru sebab pemerintah sulawesi tenggara tidak memiliki dasar hukum kepemilikan dalam hal ini Sertifikat. Menurutnya, pemprov sultra hanya memiliki nama-nama bukti pembebasan lahan. Namun, daftar nama tersebut tidak ada di lokasi lahan P2ID.
“Pemprov Sultra, hanya memiliki daftar nama sebanyak 76 sertifkat sebagai bukti pembebasan lahan yang dijadikan dasar miliknya. Padahal didalam daftar nama maupun sertifikat tersebut tidak ada di dalam lokasi lahan P2ID, alias ilegal,” terang Aladin.
Untuk diketahui, lahan P2ID belum pernah diterbitkan berupa Sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari sampai saat ini. Jadi yang ada adalah dokumen Beslag dari Pengadilan Kota Kendari.
“Lahan P2ID belum pernah di Sertifikatkan oleh BPN Kota Kendari. Yang ada berupa Berita Acara Penyitaan Jaminan (Concervatoir Beslag). No. 15/B.A.Pdt.G/1995/ PN. Kdi. Atas nama Haris Taara. Diterbitkan pada hari Selasa, tanggal 18 April 1995,” terang Aladin.
Lanjutnya, apabila Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, memiliki bukti dasar hukum (Sertifikat), tolong tunjukkan pada kami dimana lahannya yang tercantum didalam daftar nama itu.
Atas adanya wacana penertiban lahan di P2ID oleh Pemprov Sultra, kami akan melakukan perlawanan karena lahan tersebut adalah miliknya dan kami ada bukti kepemilikan. tegas Aladin.
“Kami berharap kepada Pemerintah Sultra, untuk berhati-hati memberikan statemen kepada media atas sengketa lahan P2ID tersebut. Dan kami juga meminta kepada pemerintah untuk turun langsung ke lokasi P2ID supaya dapat mengetahui status lahan tersebut. Harap Aladin, SE.
Laporan Jurnalis Sultra : Darman