TAKALAR,TOPIKterkini.com – Pengerjaan Mega proyek penggabungan peningkatan jalan betonisasi senilai Rp.18.359.680.000,- oleh PT. Jennifer Putra Mandiri (JPM), mendapat kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Masuk Desa Sulawesi (Lambusi), Kamis (8/8/2019).
Pengerjaan yang dianggap asal asalan ini menui banyak sorotan dari berbagai pihak terkait hal mutu kualitas pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang tercantum dalam klosul kontrak petunjuk Tekhnis kegiatan, serta menjadi pertanyaan besar, ada apa dibalik proyek yang bobrok tak berkualitas di kabupaten Takalar, yang dikerjakan oleh Perusahaan milik Mata Sipit tersebut.
Direktur LSM LAMBUSI Nixon Sadli Karma membeberkan, analisa dan data fakta lapangan yang dimilikinya.
“Kami harus laporkan hal tersebut terlebih dahulu ke Publik, sebelum kami laporkan Resmi ke pihak yang berwajib,” Ungkap Nixon.
Direktur Lambusi menambahkan, Akibat pengerjaan yang kurang berkualitas, proyek jalan betonisasi PT. Jennifer Putra Mandiri (JPM) menimbulkan pencemaran polusi udara yang diakibatkan dari debu ekstrem yang beterbangan.
“Hal tersebut tentu berdampak pada terganggunya kesehatan masyarakat sekitar dan para pengendara atau pengguna jalan, sehingga menjadikan benalu sebagai pengganggu aktifitas keseharian masyarakat di lokasi proyek,” Beber Direktur LSM LAMBUSI.
“Pada papan Proyek tercantum, dengan No. Kontrak 32/KTR-DAK/DPU.PRPKP-BM/V/2019 dengan nilai anggaran Rp. 18.359.680.000, di ruas jalan Malolo-Borongra’misi, Malewang-Maronde, Bantinoto-Cakura, Bulukunyi-Barana, yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (T.A) 2019, yang Diduga dikerjakan tidak sesuai RAB dan prosedur karena tidak berpijak pada petunjuk tekhnis yang tercantum dalam kontrak kerja, Antara Dinas PUPR Dengan Kontraktor Pelaksana PT. Jennifer Putera Mandiri (JPM) yang mengerjakan proyek asal jadi,” Kata Nixon Sadli.
Direktur Lambusi Nixon Sadli juga menuturkan bahwa, Dari hasil pengerjaan proyek, Terlihat PT. Jennifer Putra Mandiri mencoba menutupi kerusakan dengan cara buras di ruas badan jalan bulukunyi menggunakan aspal.
“tentunya tindakan tersebut kami anggap tidak sesuai bestek dan RAB, karena tidak adanya perintah serta permohonan buras jalan dari Dinas PUPR Kabupaten Takalar terkait dalam hal ini bidang Bina Marga,” Tegas Direktur Lambusi.
Direktur LSM LAMBUSI Nixon Sadli Karma juga meminta dan mengajak semua kalangan untuk menolak hasil pekerjaan PT.JPM, dan melaporkan ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar.
Terpisah, kepala seksi Bidang Bina Marga Dg Ngeppe saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (07/08) Menegaskan bahwa, sebelumnya tidak ada perintah dari pihak PUPR untuk melakukan buras dan tidak ada permohonan masuk dari pihak kontraktor pelaksana.
“Pelaksanaan tersebut tidak sesuai RAB, yang seharusnya dikoordinasikan bersama kepala Dinas PUPR Kabupaten Takalar, dalam hal ini Bidang Bina Marga, dan kemudian mengambil tindakan yang sesuai petunjuk Tekhnis,” Imbuhnya.
(Jy/Al)