Pembohongan Publik Dan Mencederai Paripurna

Pansus Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan terhadap pemerintahan Prof Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman setelah bekerja kurang lebih dua bulan (60), sejak digulirkan Bulan Juni lalu, dan telah menghasilkan dua kesimpulan dan satu rekomendasi.

A.Kesimpulannya sebagai berikut :

  1. Ada dualisme kepemimpinan pada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Ada dugaan kuat, berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan panitia angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan, serta adanya potensi kerugian Negara.

B. Rekomendasinya sebagai berikut :

Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia Angkat ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindak lanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dinggap perlu dan berwewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dua kesimpulan dan satu rekemonedasi diatas sudah diputuskan dalam sidang paripurna Jum’at sore (23/8-2019) yang dihadiri 7 Fraksi menus Fraksi PDIP, PAN dan PKS.

Artinya putusan Paripurna tentang hak angket sudah final dan tidak dapat dirubah-rubah maupun ditambah-tambah. Karena pengambilan keputusan tertinggi di DPRD adalah sidang paripurna, bukan sidang fraksi, komisi apalagi pansus.

Kalau kemudian ketua Panitia Pansus Hak Angket Kadir Khalid menyangkali dua poin kesimpulan dan 1 rekomendasi tersebut, sebagaimana yang telah dia bacakan sendiri di hadapan sidang paripurna, maka itu adalah bentuk pembohongan publik dan mencederai keputusan Paripurna DPRD Sulsel.

Apalagi jika lain dia bacakan dihadapan paripurna dan lain pula yang diserahkan ke pimpinan rapat paripuna. Jika benar yang dibacakan di hadapan paripurna hanya dua poin kesimpulan dan satu rekomendasi, lalu rekomendasi yang 7 poin yang diserahkan ke Pimpinan Paripurna, maka memang Kadir Khalid patut diduga memaksakan kehendaknya, dan mencederai keputusan paripurna di lembaga yang terhormat itu.

Kadir Khalid patut diduga seorang politisi yang tidak memiliki komitmen moral dan tidak jentelemen. Karena semua anggota DPRD Sulsel yang hadir dalam Paripurna Hak Angket itu menyaksikan bahwa hanya dua poin kesimpulan dan satu rekomendasi yang disetujui oleh 7 Fraksi dan telah diputuskan dalam sidang paripurna.

Kadir Khalid patut diperiksa kejiwaannya, karena mengingkari sendiri kesempakatan dan keputusan tertinggi dalam sidang paripurna di gedung rakyat itu.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matulla (Fraksi Partai Demokrat) membenarkan bahkan telah meluruskan ke publik melalui berbagai saluran media bahwa keputusan Paripurna DPRD Sulsel tentang hak angket hanya dua poin kesimpulan dan satu rekomendasi.

Hal senada juga ditegaskan anggota Pansus hak Angket Alimuddin, dan anggota fraksi PKS Aryadi Arsal. Mestinya Kadir Khalid sebagai politisi senior menghargai dan menghormati keputusan paripurna, bukan malah bikin blunder politik yang dapat memancing kemarahan masyarakat.

Cukuplah Papuan yang dilanda konflik sosial. Karena konflik itu tidak memberikan keuntungan apa-apa, tapi hanya kerugian secara umum. Kita tentunya tidak ingin melihat Sulawesi Selatan berdarah-darah, rusuh dan konflik sosial akibat egoisme oknum politisi.

Jika beda kesimpulan dan rekomendasi yang dibacakan dihadapan paripurna dengan yang diserahkan ke Pimpinan rapat paripurna, maka itu patut dianggap cacat demi hukum. Bahkan patut diduga sebagai bentuk pembodohan terhadap publik.

Oleh: Andi Attas Abdullah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *