TOPIKTERKINI.COM – JAKARTA: Solidaritas Pekerja Tambang Nikel Indonesia (SPTNI) menyikapi terbit nya Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) melalui Permen ESDM No. 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Permen No. 25 Tahun 2018.
Tentang penrusahaan pertambangan mineral dan batu bara, kami yang tergabung dalam dalam forum Solidaritas Pekerja Tambang Nickel Indonesia Menyampaikan hal-hal penting.
Kordinator Solidaritas Pekerja Tambang Nickel Indonesia Sul Harjan mengatakan akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan tujuan menolak pelarangan ekspor, dan menolak secara tegas Permen ESDM No. 11 tahun 2019. “Karena dapat mencederai hak rakyat untuk mendapatkan hak hidup yang layak dari sektor pertambangan,” kata Sul Harjan, Rabu (4/9), di Jakarta.
Aksi solidaritas pekerja yang kita akan lakukan di Kantor Kementerian ESDM, Rumah Rakyat, DPR RI dan di depan Istana Pesiden RI agar segera di lakukan peninjauan kembali Permen ESDM tersebut.
Dengan di tetapkan nya Permen ini ada banyak pekerja tambang yang akan kehilangan pekerjaan bersama kami ada 50.000 karyawan yang akan di rumah kan, lalu siapa yang akan bertanggung jawab dengan nasib karyawan kami.
“Kementerian ESDM harus memikirkan nasib para pekerja tambang, karena ekspor telah banyak menyumbang kan penerimaan pajak kepada negara yang kita cintai.
Mendesak Presiden copot Menteri ESDM karena melahirkan kebijakan tidak berpihak kepada pekerja tambang,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sul Harjan mengungkapkan mendesak Ketua DPR RI agar berpihak kepada rakyat, dengan menolak secara tegas pemberlakuan. Permen Esdm No. 11/2019.
Meminta dengan hormat bapak Presiden agar mencabut keputusan yang tidak konsisten dalam larangan ekspor, dengan tetap mengacu pada PP No. 1 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan.
Meminta kepada Mahkamah Agung agar merespons gejolak sosial atas pemberlakuan Permen ESDM No. 11/2019. “Dengan mempercepat proses uji materi Permen ESDM yang diajukan oleh pengusaha dan solidaritas pekerja tambang Indonesia nantinya,” ungkap Sul Harjan.
Laporan : Darman R