Bantaeng–TOPIKterkini.com– Warga Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa BR(29) diringkus Tim Tindak Tegas Terpadu Terpercaya dan Profesional (T4P) Reskrim Polres Bantaeng meringkus Warga Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa BR(29), di Kecamatan Uluere. Kamis 19/9/2019.
BR diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kp. Loka Desa Bt. Marannu Kec. Uluere Bantaeng 17 April lalu. “Penangkapan oleh tim T4P berdasarkan LP/04/IV/2018/SSL/RES.BTG/SEK ULUERE TGL 17 APRIL 2018 lalu”, ungkap Paur Humas Aipda Sandri.
“Motor jenis Yamaha Jupiter Mx King DD 3246 FL, yang raib April lalu milik Nodding, yang pada saat itu diparkir pemiliknya di kolong rumah panggung dalam kondisi terkunci leher” sebut Sandri menirukan isi laporan Polisi.
Setelah Tim T4P Res Polres Bantaeng, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, selanjutnya Tim melakukan penangkapan tersangka pelaku, karena tersangka berada diluar wilayah hukum Bantaeng(Loka Jeneponto, Red) lalu tim melakukan penghadangan dilokasi perbatasan yang diperkirakan jalan yang akan dilintasi BR.
BR yang tengah mengendarai motor bersama bapaknya, melihat hadangan petugas BR berupaya menghindar dan melarikan diri dengan cara menjatuhkan motor yang dikendarainya namun petugas berhasil meringkusnya.
Setelah diringkus Tim melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengakui semua perbuatannya bersama dua rekan lainnya, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Namun Tim keduanya tidak berada ditempat seperti yang ditunjuk tersangka BR, keduanya (R dan S) masuk dalam DPO Polres.
Untuk mendapatkan keterangan terkait peran masing-masing pelaku bersama Tim menuju TKP, diperjalanan menuju TKP Dari laporan warga tersebut Tim T4P polres Bantaeng melakukukan Penyelidikan dan bermula
dari hasil interogasi pelaku mengaku perbuatannya dan menjelaslan Peranan masing-masing. Usai menggasak motor korbannya, beberapa hari kemudian pelaku mengutus Lelaki S (DPO) utk meminta sejumlah uang tebusan Kepada Korban, dan hasilnya di bagi bagikan kepada semua tersangka.
Paur Humas juga menjelaskan kronologis penembakan terhadap tersangka BR. Tim yang
bergerak membawa tersangka yang telah diamankan untuk menunjukkan TKP. Dalam perjalanan pelaku minta untuk dilepaskan borgol yang terpasang di tangannya dengan alasan buang air kecil namun hanya berniat kelabui petugas dengan berupaya melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan keudara tapi tidak diindahkan sehingga perugas lumpuhkan tersangka BR yg mengenai tepat di betis sebelah kanan.
Untuk tersangka akan Dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian,” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ar)
Laporan : AM Dg Nappa.