Istri Wakil Bupati Bone Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana PAUD

TOPIKTERKINI.COM – BONE : Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan secara resmi tetapkan 4  orang tersangka dalam kasus Dana pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Bone.

Keempatnya ditetapkan tersangka setelah penyidik Tipikor Polda melakukan gelar perkara terkait kasus yang dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar itu di Mapolda Sulsel, Senin 7 Oktober 2019.

Kasus tindak pidana korupsi dana PAUD yang di duga merugikan negara sebesar 4,9 milyar rupiah kasus yang bergulir sejak bulan April dan menyita perhatian publik.

Ditreskrimsus Polda Sulsel laksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana alokasi khusus Non Fisik BOP PAUD dengan anggaran bersumber dari APBN TA. 2017 dan TA. 2018 untuk pengadaan buku bahan belajar pada satuan PAUD di Kab. Bone yang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Bone di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Berdasarkan Hasil Audit BPKP Kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.916.305.000,-

Adapun yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah Sebagai Berikut :

  1. Hj. ERNIATI, S.Pd selaku Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kab. Bone (Istri Wabup Kab. Bone)
  2. Dra. SULASTRI, M.Pd selaku Kepala Sekai Paud Dinas Pendidikan Kab.Bone
  3. Drs. MUH. IKHSAN, M.Si Selaku Staf Paud Dinas Pendidikan Kab.Bone
  4. MASDAR, S.Pd selaku Pengawas TK dinas Pendidikan Kab. Bone

Perbuatan Melawan Hukum :

Hj. ERNIATI, S.Pd selaku kepala bidang paud dan dikmas diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Ia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kab. Bone, yang bertugas untuk memferifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

Sebagai TIM Monitoring, Evaluasi dan Supervisi ia juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2018, kemudian khusus untuk tahun 2017 dirinya juga selaku PPTK pada Kegiatan Pengadaan Alat peraga/praktek dan Buku Siswa TK dengan metode pengadaan langsung, namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa

Dra. SULASTRI, M.Pd memerintahkan Masdar untuk Mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga paud di kab.bone dengan menetapkan harga Rp. 20.000,- / buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp. 17.500,- pada tahun 2018 kemudian Pada saat pelaksanaan sosialisasi dirinya Mengarahkan seluruh lembaga Paud untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam RKAS, dan pada saat pemeriksaan RKAS dirinya Mencoret-coret RKAS lembaga Paud jika tidak memasukkan / menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya, dan dari hasil keuntungan harga buku dia menerima dan menikmati keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018

Drs. MUH. IKHSAN, M.Si selaku staf Paud, dia telah menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp. 20.000,- / buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp. 17.500,- / buku tahun 2018 sekaligus Mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga Paud dan dia Menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018

Masdar, S.Pd selaku pengawas TK telah mengadakan buku bahan belajar untuk dijual kepada seluruh lembaga Paud berdasarkan arahan Sulastri dan Ikhsan, kemudian menyampaikan harga buku kepada Sulastri dan Iksan sebesar Rp. 8.500,- per buku, namun harga buku yg telah dibeli dijawa hanya sebesar Rp. 5.250,-,

Selanjutnya menetapkan harga buku bahan belajar sebesar Rp. 20.000,- / buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp. 17.500,- per buku pada tahun 2018, kemudian memerintahkan Mustamin untuk membuat dan menandatangani seluruh dokumen berupa kwitansi, faktur dan nota pesanan untuk dipertanggung jawabkan oleh lembaga Paud, mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga paud di kab.bone serta menerima dann menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Hasil gelar perkara ada empat tersangka yakni Kabid Paud, Kasi Paud, Pegawai Paud, dan MS,” kata Yudhiawan.

Terhadap tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU TPK Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU TPK Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Laporan : Ani Hammer

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *