Gunungsitoli

Polres Nias tangkap Pelaku Judi Togel Gelap

40
×

Polres Nias tangkap Pelaku Judi Togel Gelap

Sebarkan artikel ini
Polres Nias tangkap Pelaku Judi Togel Gelap

TOPIKTERKINI.COM – GUNUNGSITOLI : Maraknya judi jenis togel gelap di Area Kota Gunungsitoli, membuat Polres Nias berhasil tangkap Tersangka Ya’aro Harefa alias Ama Boy, Umur 46 tahun Kristen Protestan, Petani/ Kuli Bangunan, Jalan Diponegoro No. 149 Desa Sihare’o Tab Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Kamis (10/10)

Kejadian, Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2019 sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias dipimpin Kanit I Sat Reskrim  Ipda Hesena Ziliwu, SH, MH  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sihare’o Tab Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ada seseorang yang melakukan permainan judi jenis togel.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Ipda Hesena Ziliwu, SH, MH langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan,  petugas berhasil mengamankan tersangka an. YA’ARO HAREFA alias AMA BOY yang sedang menulis / merekap angka pesanan togel didalam rumahnya.

Kemudian, tersangka bersama dengan barang bukti, Uang Tunai sebesar Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).1 (satu) lembar kertas buku tulis yang berisikan tulisan angka-angka.

Foto : Barang bukti

1 (satu) Unit HP Merk Nokia warna biru
30 (tiga puluh) lembar potongan kertas yang berisikan tulisan angka-angka, 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam, Dan langsung diamankan ke Polres Nias untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku,
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 dan ke 2 dari KUHPidana Yo Pasal 2 ayat 3 UU no. 07 Thn 1974 tentang penertiban perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara.(3d)

Laporan : Edward

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *