TOPIKTERKINI.COM-GUNUNGSITOLI-Kasus dugaan Ijazah Palsu Yang dimiliki salah satu Oknum Anggota DPRD kota Gunungsitoli Yang telah dilaporkan sekitar 3 tahun Yang lalu di polres Nias, masih Lidik tanpa memiliki kepastian hukum, Selasa (14/10).
berdasarkan laporan sejak tanggal 31 Agustus 2016 lalu dengan nomor STPLP/ 257 /25 /VIII /2016 /NS. Sampai hari ini Masih Lidik, Hal ini membuat kesan polres Nias diduga kurang serius dalam menangani persoalan ini
Di tempat terpisah saat dikonfirmasi IPTU Martua Manik,S.H,M.H Kasat Reskrim Polres Nias, Menyatakan Prosesnya sudah sampai Lidik
” Nanti akan kami kirimkan SP2HP kepada pelapornya bg, kalau mau konfirmasi mohon lgsg datang ke kantor ya. Pesan Singkat via WhatsApp tepatnya tanggal (13/10) pukul 18:49 Wib.
Namun sampai saat ini SP2HP yang dijanjikan kasat Reskrim tersebut belum sampai ditangan pelapor, saat dikonfirmasi langsung sore ini,
Dari pantau awak Media, Mengapa kasus dugaan Ijazah palsu Yanto belum mendapatkan kepastian hukum dari polres Nias,