TOPIKTERKINI.COM – KENDARI: Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sultra ( PMII, HMI,GMNI, GMKI, PMKRI, GPM, KMHDI dan GPII) serta keluarga korban Almarhum Randi dan Almarhum Yusuf, melakukan jajak pendapat secara terbuka di dalam Aula Mapolda Sulawesi Tenggara. Jumat (18/10/2019).
“Jajak pendapat tersebut dilakukan untuk mengetahui secara pasti sejauh mana proses penanganan kasus Alm Randi dan Alm Yusuf yang meninggal saat melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 26 September 2019”
Dalam pernyataan pembuka, Kapolda Sultra Brigjend Pol Merdisyam menjelaskan, bahwa kasus ini menjadi prioritas utama ketika dia pertama kali menginjakkan kaki di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.
“Ini adalah prioritas utama saya, dan ini juga sudah ditangani oleh Mabes Polri dengan membuat Tim yang penanggungjawabnya adalah Kapolri,” jelas Kapolda Sultra, Brigjend Pol Merdisyam.
Sementara itu ketua PKC PMII Sulawesi Tenggara, Erwin Gayus mengatakan pihak Kepolisian harus menjaga marwah institusinya dan harus segera langsung menetapkan tersangka.
“Jangan hanya karena beberapa oknum, institusi kepolisian akan memiliki marwah yang buruk, dan proses yang dilakukan oleh kepolisian juga harus secara terbuka, agar masyarakat tidak mendapat informasi yang ngambang,” papar Ketua PKC PMII Sulawesi Tenggara, Erwin Gayus
Erwin juga meminta kepada Kapolda Sultra untuk memberikan list rentetan penanganan kasus yang sudah dilakukan maupun langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Ini penting, buat terbuka kepada masyarakat bahwa masyarakat harus tahu secara terbuka sudah sejauh mana kinerja kepolisian lewat list rentetan upaya yang sudah dilakukan kepolisian maupun rencana yang akan dilakukakn oleh kepolisian selanjutnya,” pungkas Erwin Gayus.
Laporan Jurnalis Sultra : Darman