TOPIKTERKINI.COM – TAKALAR: Terkait dana hibah dan Bansos Dharma wanita Kabupaten Takalar dalam investigasi GMPK Tahun 2018, Dharma Wanita mendapatkan dana hibah sebanyak Rp.150 juta, hal tersebut bisa dilihat dalam perda pertanggung jawaban realisasi APBD 2018.
“Mengacu dari APBD tahun anggaran 2019 dan kemudian pemda takalar kembali memberikan dana hibah sebanyak Rp 250 juta, realisasi Rp. 100 juta tanggal 20 Agustus 2019 tahap pertama,” kata Ismail Tato sekjen GMPK Kab.Takalar yang juga mantan Ketua Hipermata.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa Dharma Wanita bukanlah organisasi semi pemerintah yang bisa mendapatkan dana hibah secara terus menerus, berdasarkan Permendagri yang sudah 4 kali berubah dan terakhir Permendagri No.123 tahun 2018.
“Disitu Darma wanita tidak termasuk yang dikecualikan, karena itu Darma Wanita tidak boleh lagi mendapatkan dana hibah Tahun 2019 ini, Sekda Takalar selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), nyatanya telah melanggar Permendagri 123 tahun 2019, juga kuat dugaan melanggar UU tindak pidana Korupsi terkait Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” bebernya.
“Dan kita sama-sama tahu, siapa ketua Dharma Wanita Kab.Takalar,
GMPK segera melengkapi berkas pendukung lainnya untuk selanjutnya melaporkan temuan yang melanggar regulasi dan terindikasi KKN ini kepihak yang berwajib,” tutup Ismail Tato Sekretaris GMPK Takalar.
(Al/Jy)