Gunungsitoli

3 tahun Kasus dugaan Ijazah Palsu Yanto, LSM PERKARA Ingatkan Kasat Reskrim

21
×

3 tahun Kasus dugaan Ijazah Palsu Yanto, LSM PERKARA Ingatkan Kasat Reskrim

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM-GUNUNGSITOLI
Beredar rumor terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret politisi Tersohor digunungsitoli itu, membuat Ketua DPC LSM PERKARA kota Gunungsitoli berkomentar, Minggu (27/10).

Hal ini berawal dari kasus dugaan ijazah palsu atas nama yanto yang telah dilaporkan tanggal 31 Augustus 2016 dengan nomor STPLP/257/25/VIII/2016/NS yang sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari Polres Nias.

Kabarnya, Afdika Permata Lase ketua DPC LSM PERKARA kota Gunungsitoli berkomentar saat dikonfimasi lewat via seluler, menyatakan mengingatkan Kasat Reskrim Polres,

” saya mengingatkan Kasat Reskrim Polres Nias untuk selalu berpedoman dengan Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Karena sebuah tindakan penyelidikan adalah bagian integral dari proses penyidikan yang tidak dapat dipisahkan Satu dengan yang lainnya.

Diwaktu yang terpisah IPTU Martua Manik,SH Kasat Reskrim Polres Nias saat dikonfirmasi mengenai, apakah pernah diambil keterangan Yanto terkait Kasus dugaan ijazah palsu, dan siapa juper pada saat itu,

Jawabnya , ” Besok saya cek dulu apakah sdh ada BAP nya bg, Tuturnya Kasat Reskrim Polres Nias melalui Via WattsApp sekitar pukul 16:21 Wib hari ini.

Sampai berita ini diterbitkan, awak Media menunggu jawaban dari Kasat Reskrim, Terkait apakah terlapor sudah di BAP dipolres Nias sejak Kasus ini dilaporkan 3 Tahun yang Lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *