KALIMANTAN BARAT

Polisi Berikan Surat Tilang Warna Merah kepada Pengemudi

40
×

Polisi Berikan Surat Tilang Warna Merah kepada Pengemudi

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM, KALBAR Seorang pengemudi sempat menolak diberikan tilang dalam Operasi Zebra Kapuas yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sekadau. Alhasil, polisi memberikan surat tilang berwarna merah dan mengikuti sidang di pengadilan.

Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur mengungkapkan, surat tilang berwarna merah itu baru pertama kali diberikan selama operasi dilakukan. Saat itu, pengemudi mobil terjaring dalam operasi karena KIR sudah mati. Saat diberikan tilang, pengemudi tersebut bersikukuh benar dan tidak bisa ditilang.

“Dia (pengemudi) mengaku baru diurus buku KIR, itu alasannya. Kemudian memperlihatkannya melalui handphone dan mengatakan itu sah,” ujar Laelan, Kamis (31/10).

Laelan mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja percaya. Polisi berusaha memberikan penjelasan kepada pengemudi tersebut, lagi-lagi pengemudi bersikukuh agar tidak ditilang. Bahkan, pengemudi membuat berbagai alasan dengan harapan tidak diberikan tilang.

“Kami tetap berpegang sesuai aturan, seperti pada Pasal 228 ayat 3 jo pasal 106 ayat 5. Jadi disini pelanggarannya KIR.
Dengan demikian kami berikan lembaran tilang warna merah dan dia (pelangar) wajib hadir di Pengadilan Negeri Sanggau,” kata Laelan.

Laelan mengaku, surat tilang warna merah yang diberikan merupakan pertama selama Operasi Zebra Kapuas yang dilakukan di wilayah hukum Polres Sekadau. Dikatakannya, selama ini para pelanggar menyadari kesalahannya ketika diberikan penjelasan oleh petugas dan diberikan surat tilang warna biru.

“Pemberian tilang untuk hadir ke pengadilan itu diberikan, melihat apakah dia (pelanggar) patuh hukum atau tidak. Agar dia tahu proses peradilan seperti apa,” ungkapnya.

Merujuk dari situs resmi Kepolisian RI polri.go.id, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan.

Jika menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Nah, bagi pengendara jangan sampai ketinggalan surat-menyurat kendaraan. Saat terjaring operasi, pengendara atau pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat-menyurat bisa mendapatkan tilang.

“Misalnya, dia ada SIM tapi ketinggalan di rumah saat operasi tidak dapat menunjukannya itu bisa diberikan tilang. Ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 huruf b. Jadi, tetap ditilang,” tutur Laelan.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Sekadau, IPDA Erwan Supianto mengimbau masyarakat, untuk selalu melengkapi surat-surat maupun kelengkapan kendaraan, baik ada maupun tidak adanya operasi. Untuk operasi zebra Kapuas dilaksanakan hingga 5 November 2019.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu tertib, lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Utamakan keselamatan berlalu lintas,” imbau Erwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *