TOPIKTERKINI.COM – TAKALAR: Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, nampaknya belum sepenuhnya dipahami oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar.
Pasalnya, Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Takalar bersama OPD, terkait tindak lanjut Putusan PTUN Makassar tentang pemberhentian Aparat Desa Sampulungan, dan Evaluasi progres PAW Kepala Desa Ko’mara, di Ruang Rapat Komisi I DPRD berlangsung tertutup, Senin (11/11/2019).
BACA JUGA: Ditemukan Tak Berkepala Mayat Ini Gegerkan Warga Desa Taring
Bahkan wartawan yang ingin meliput rapat tersebut justru diminta untuk keluar dan tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat.
”Saya usulkan sebelum rapat ini kita mulai, maka harus di sepakati dulu pimpinan, bahwa bagaimana kalau wartawan keluar dulu,” usul anggota DPRD dari fraksi PDIP H. Amiruddin Mami.
Hal itu pun ditanggapi langsung oleh Ketua komisi I DPRD Takalar H. Nurdin HS fraksi PPP.
“Minta tolong Dinda, agar bisa meninggalkan tempat, silahkan ambil dokumentasi baru keluarki,” pinta H Nurdin kepada wartawan.
(Ak/Jy)