TOPIKterkini.com – Konawe Utara: Puluhan metrik ton nickel ore milik PT. Antam yang beroperasi di blok Tapunopoka tumpah beberapa hari yang lalu. Hal ini memicu emosi dari ratusan massa untuk turun kejalan melakukan aksi demonstrasi. (20/11/2019).
Massa aksi yang melakukan protes tersebut merupak nelayan Suku Bajo dibantu oleh Lembaga Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (KOMPAK-KONUT). Mereka melakukan aksi demonstrasi dengan mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara dan kantor DPRD Konawe Utara.
BACA JUGA: Mayat Mahasiswa ditemukan bersimbah darah Didalam Kamar, Bersama Bayi laki-laki yang masih hidup
“Jika kita menilai dari segi kajian lingkungan maka kandungan ore nickel yang tumpah ke laut itu mengandung beribu zat berbahaya, salah satunya dapat menyebabkan penyakit kanker, jadi bagaimana nasib anak cucu kita nantinya yang kemudian mengkomsumsi ikan tersebut,” teriak Rabiudin Aspa saat berorasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ns. Muhammad Aidin yang menerima massa aksi tersebut menyampaikan bahwa dirinya akan terus melakukan pengusutan terkait kasus ini sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel tumpahan ore nickel tersebut, kemudian saya tekankan bahwa saya tidak pernah memberikan izin lingkungan terhadap PT. Antam di blok Tapunopaka Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: Lembaga AL-SURAT Desak Kapolres Usut Tuntas Temuan BPK Terkait Indikasi Korupsi Pada Dinas PU Konawe
Dari pantauan kami di lapangan setelah berorasi di depan kantor DLH massa aksi kemudian menuju kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya, I Made Tarubuana, S.Si ketua komisi B yang menerima massa aksi tersebut mengatakan bahwa terkait tuntutan ini akan segera kami lakukan investigasi dilapangan dalam waktu dekat ini, dan akan kami proses katanya.
Kompak-Konut dalam pernyataan sikapnya menyebutkan insiden tenggelamnya tongkang milik PT. Antam BG. Eadyra mega 333, yang melakukan penambangan pada blok Tapunopaka beberapa waktu lalu mengakibatkan puluhan metrik ton ore nickel tumpah kelaut sehingga nelayan suku Bajo Konut yang tersebar di pesisir Konawe Utara mengalami kerugian serta kesulitan melakukan aktifitas penangkapan ikan.
“PT. Antam telah melakukan pertambangan ore nickel di blok Tapunopaka tanpa memiliki dasar hukum adapun surat keputusan nomor 15 tentang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT. Antam telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati Konawe Utara nomor 108 dan diperkuat oleh keputusan Mahkama Agung ( MA ) Republik Indonesia ( RI ) nomor 338/ TUN/ 2013, jadi secara otomatis seluruh dokumen berupa AMDAL, UPL, UKL, TDP, iuran operasi produksi, Jamrek, dan dokumen lainnya ikut tidak berlaku pula, kemudian dalam produksinya PT. Antam di Tapunopaka melanggar peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2017 tentang ketentuan ekspor produk pertambangan dan pemurnian,” ujar salah seorang peserta aksi di depan Kantor DPRD Konawe Utara.
Dalam tuntutannya massa aksi tersebut mendesak DPRD untuk segera melakukan hearing serta memanggil pihak PT. Antam, kontraktor PT. Antam,subveyor PT. Antam, Dinas Perizinan Kabupaten Konawe Utara, Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara, serta Dinas PTSP Kabupaten Konawe Utara.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi pada pihak PT. Antam.
Laporan: Endran