SULAWESI TENGGARA

Diduga Ilegal PT. Bumi Nikel Pratama dan Disinyalir Mengkoordinir Perusahaan Tambang dengan Free 10 Dollar

1299
×

Diduga Ilegal PT. Bumi Nikel Pratama dan Disinyalir Mengkoordinir Perusahaan Tambang dengan Free 10 Dollar

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com, KONUT – Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nickel. Diduga beraktifitas secara ilegal dan kuat melawan hukum yakni PT. Bumi Nikel Pratama.

Selain aktifitas ilegal, perusahaan PT. Bumi Nikel Pratama juga disinyalir mengkoordinir beberapa perusahaan tambang dalam melaksanakan aktifitas penambangan material bijih nickel dengan ketentuan pembayaran tunai 10 dollar per metrik ton setiap pengiriman.

Ketgam : Tanda Lingkaran (Lokasi Penambangan PT. Bumi Nikel Pratama)

Padahal, PT. Bumi Nikel Pratama tidak berhak memberikan izin pertambangan terhadap perusahaan lain diatas lahan tersebut sebab tidak memiliki WIUP dalam melaksanakan aktifitas penambangan nickel. Hal itu, melanggar undang-undang Minerba No.4 tahun 2009.

“Diketahui perusahaan PT. Bumi Nikel Pratama beroperasi di konsesi IUP PT. Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB) yang terletak di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra)”

Disayangkan, IUP PT. AHB merupakan perusahaan pertambangan yang telah diputihkan oleh Pemerintah. Jadi aktifitas penambangan oleh PT. Bumi Nikel Pratama, sudah jelas dan barang tentu aktifitas bodong alias ilegal serta merugikan negara.

“Pasalnya, PT. Bumi Nikel Pratama, Diduga kuat telah melakukan pencurian Sumber Daya Alam (SDA), sebab perusahaan tambang nickel itu telah mengeruk hasil alam di atas lahan yang tak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan)”

Hal tersebut diungkapkan oleh Antoni Surumaindo, selaku Ketua Umum Forum Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang (FORMALITA) Sulawesi Tenggara, pada awak media TOPIKterkini.com. Jumat (22/11/2019).

Atas dasar itu, Perusahaan PT. Bumi Nikel Pratama, diduga kuat melakukan pelanggaran dan melawan hukum. Olehnya itu, Formalita Sultra meminta kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan tersebut.

“IUP ini kan salah satu dokumen penting bilamana perusahaan melakukan penambangan material bijih nikel. Namun, perusahaan tambang itu tidak mengantongi dokumen yang saat ini diolah PT. Bumi Nikel Pratama,” kesal Ketua Umum Formalita Sultra, Antoni Surumaindo.

Untuk itu, kami meminta ketegasan Dinas ESDM agar segera menghentikan penambangan PT. Bumi Nikel Pratama. Dan berharap tidak terkesan tutup mata pada PT. Bumi Nikel Pratama, melakukan pembiaran terhadap perusahaan tersebut tetap beroperasi. Padahal, aktivitas mereka jelas ilegal.

“Kami dengan tegas meminta pihak Dinas ESDM agar segera menghentikan operasional PT. Bumi Nikel Pratama. Selain itu kami juga minta Polda Sultra agar memanggil dan memeriksa Direktur PT. Bumi Nikel Pratama (Aci Mappasawang), atas dugaan penambangan secara ilegal,” tutur Antoni Surumaindo.

Kemudian, dalam kelancaran pengiriman material ore nickel PT. Bumi Nikel Pratama, ia dengan memanfaatkan pelabuhan atau Jetty milik PT. Cipta Djaya Surya. tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak manajemen PT. Bumi Nikel Pratama.

Laporan Jurnalis Sultra : Endran/Dr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *