SULAWESI UTARA

Wakajati Sulut berikan penghargaan kepada Jaksa dan Pegawai teladan

82
×

Wakajati Sulut berikan penghargaan kepada Jaksa dan Pegawai teladan

Sebarkan artikel ini
Wakajati Sulut berikan penghargaan kepada Jaksa dan Pegawai teladan

TOPIKTERKINI.COM – MANADO: Jaksa dan Pegawai teladan Kejaksaan Sulawesi Utara dapat penghargaan saat apel gabungan.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, SH, MH kepada Jaksa dan pegawai teladan / Agen Perubahan periode Oktober – Desember 2019 di halaman Kantor Kejati Sulut.

Pemberian penghargaan tersebut, diberikan pada saat Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH memimpin apel gabungan Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Manado, Senin (2/12/2019)

BACA JUGA: Usus Pengendara Motor di Bone Terburai usai Tabrakan dengan mobil Avanza

Dihadapan peserta apel, Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH mengumumkan bahwa jaksa dan pegawai tata usaha yang terpilih sebagai pegawai teladan / Agen perubahan periode Oktober – Desember 2019, yaitu saudara Petrus J. Sumelang, SH Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut dan Pegawai Tata Usaha terpilih adalah saudari Mardiana Afni Rustam, A.Md pegawai pada bagian tata usaha kejati sulut.

Hasil tersebut diperoleh dari seleksi para Jaksa dan Pegawai Tata usaha dari masing-masing bidang yang diajukan oleh Asistennya dan putusan akhir melalui rapat pimpinan dan dikuatkan dengan penandatanganan piagam penghargaan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH.

Dalam sambutannya Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH mengatakan baru saja kita menyaksikan ada dua orang yang menjadi teladan di kantor ini. “Itu semua melalui proses dimana masing-masing asisten menyampaikan kandidatnya dan itu oleh pimpinan dalam rapat diputuskan,” Ujar Prawitanigsih.

“Bukan berarti yang lain tidak bisa tetapi semua berkesempatan untuk menjadi pegawai teladan, kenapa dibuat pegawai teladan ini, merupakan salah satu yang harus kita laksanakan apabila kita memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tandas Wakajati.

BACA JUGA: Merokok ditempat Umum Akan di denda 50 Ribu atau dipenjara 3 hari, Mulai Berlaku di Medan

Dalam apel tersebut diikuti oleh Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Manado.

Laporan: Putra Saleh
Editor: Andi Kusuma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *